Monday, 27 May 2024

Jurnalis Lebak Tolak Revisi UU Penyiaran, Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

 

Aksi jurnalis di Kabupaten Lebak menolak Revisi UU Penyiaran yang dinilai membungkam kebebasan pers.(

  LEBAK ( KONTAK BANTEN)  Sejumlah jurnalis dari media cetak, online dan televisi di Kabupaten Lebak, Banten, menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dibahas DPR RI.

Penolakan terhadap revisi UU tersebut disuarakan para awak media dengan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak, di Rangkasbitung, Senin (27/5/2024).

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak Mastur Huda menyebut, revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 harus ditolak lantaran berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Poin pentingnya adalah pasal-pasal bermasalah yang bisa berpotensi membungkam kebebasan pers harus dibatalkan. Dan kami rasa penolakan terhadap pasal tersebut tanpa kompromi,” kata Mastur Huda.

Salah satu pasal yang dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers soal pasal yang mengatur mengenai larangan pemberitaan investigasi. Menurut Mastur, pasal tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Laporan investigasi jurnalis merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan dalam demokrasi. Indonesia jangan sampai mundur ke belakang, ke zaman di mana rezim berkuasa mengebiri kemerdekaan pers,” tegas Mastur.

Pemerintah dan DPR didesak untuk meninjau ulang urgensi revisi UU tersebut. Wahyu salah satu wartawan media cetak mengatakan, kendati UU tersebut dibahas maka hapuskan pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

“Larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara,” tambah Wahyu.

“DPRD Lebak harus bersama-sama menolak revisi UU yang dapat mengebiri kemerdekaan pers. Wakil rakyat wajib merawat demokrasi sebagai amanah reformasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, salah satu pasal yang krusial dalam revisi UU tersebut adalah soal Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Adapun pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada: Pasal 50B ayat (2) – larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kemudian, pasal lain yang menjadi permasalahan yakni Pasal 50B ayat (2) huruf k. Pasal itu dinilai punya banyak tafsir, terlebih dengan adanha pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini dipandang berpotensi jadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Poin yang lain menjadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah Pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.(
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support