< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Bapenda Pandeglang Gelar Sosialisasi Penyesuaian Regulasi Pemungutan Pajak Daerah

Friday, 14 June 2024 | Friday, June 14, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-14T08:25:54Z

 


 PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN)   Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Sosialisasi Penyesuaian Regulasi Pemungutan Pajak Daerah bertempat di Oproom Sekretariat daerah, Kamis (13/6/2024).

Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan Sosialisasi ini dilakukan kepada wajib pajak karena terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya terkait dengan jenis pajak dari regulasi sebelumnya.

Ia menegaskan secara regulasi jenis pajak yang mengalami perubahan diantaranya pajak barang dan jasa tertentu ((PBJT) yang didalamnya terdiri atas pajak makanan atau minuman, yang sebelumnya adalah pajak restoran, selanjutnya, jasa perhotelan yang sebelumnya adalah pajak hotel serta jasa kesenian dan hiburan yang sebelumnya pajak hiburan, serta tenaga listrik yang sebelumnya adalah pajak penerangan jalan, “tegasnya.

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut, bukan saja dari jenis pajak yang berubah tapi dari sistem pembayaran dan pelaporanya juga berubah, dimana dalam regulasi terbaru ini pembayaran yang awalnya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 10 bulan berikutnya dan untuk pelaporan yang pada awalnya paling lambat tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, termasuk juga pengenaan sanksinya, “terangnya.Dengan adanya regulasi baru ini kami sengaja melakukan Sosialisasi kepada wajib pajak untuk dapat bekerjasama dan berkontribusi ke Pemerintah daerah dari sektor pajak,”tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya berencana akan memasang alat rekam data transaksi di objek – objek pajak daerah, dengan tujuan agar bisa lebih mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang.

Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan sektor pajak merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan daerah, dari hasil pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan.

“Pemkab Pandeglang berupaya untuk memaksimalkan potensi – potensi pajak daerah yang dimiliki, apabila potensi pajak tersebut terus dikembangkan, sudah barang tentu akan berdampak pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Pandeglang, “pungkasnya. (**)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update