< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di 46 Kementerian/Lembaga

Senin, 10 Juni 2024 | Senin, Juni 10, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-10T09:09:06Z

 


 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS) di 46 Kementerian/Lembaga. Diungkapkan penyimpangan itu bernilai puluhan miliar rupiah

Hal ini terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporannya, yang dikutip, Senin (10/6/2024).

Secara rinci, BPK menjabarkan, penyimpangan perjalanan dinas itu sebesar Rp 19,65 miliar dilakukan oleh 38 kementerian/lembaga.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kekinian belum kembalikan kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 10,57 miliar ke kas negara, Kemenkum HAM senilai Rp 1,3 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, hal ini juga dilakukan BRIN Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Kementerian PUPR perjalanan dinas senilai Rp 5 miliar tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, hal ini juga dilakukan oleh Kementerian PANRB sebesar Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 571,74 juta.

Lalu, Bapanas sebesar Rp 5 miliar belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hal ini juga dilakukan oleh miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update