Cilegon: Kepolisian Polres Cilegon, mengungkap
kasus pengeroyokan geng motor yang mengakibatkan salah seorang korban
mengalami luka serius pada tangan dan nyaris putus di jalan kembar
Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada Kamis, 30
Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
“Terkait
kejadian (Pengeroyokan) pada hari Kamis 30 Mei sekitar pukul 04.00 WIB
dini hari di jalan kembar Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon itu. Motif
daripada para pelaku melakukan penganiayaan yang telah direncanakan
untuk ketenaran di Media Sosisal (Medsos) viral dan ditakuti oleh geng
motor yang lainya,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Saftirian
Yusuf saat melakukan pres rilis di Mapolres Cilegon, Senin (3/6/2024).
Kompol
Rifki Saftirian menyampaikan, korban dan pelaku dalam pengeroyokan itu
semuanya sudah lulus sekolah. Namun, mereka tergabung dalam kelompok
geng motor. “Pelaku dan korban semuanya sudah lulus sekolah,” ujar AKP
Rifki.
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menuturkan, kronologis
awal terhadap terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 30
Mei 2024 kemarin itu terjadi di daerah Kavling di Kecamatan Pulomerak,
Kota Cilegon. “Di situ ada tawuran kelompok A dan kelompok
B disitu ada gengster yang tergabung, untuk di kita sendiri satu
tersangka untuk di daerah Kavling dan tiga tersangka pengeroyokan yang
tangan korbanya hampir putus. Beda kasus tapi satu rangkaian,” ujar AKP
Syamsul.
Dikatakan AKP
Syamsul, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 KUH
Pidana atau Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 9
tahun. “Pada akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6
senjata tajam jenis corbek dan garaga, lalu pakaian saksi yang
berlumuran darah korban, helem milik saksi dan sepeda motor. Pelaku yang
berhasil damankan FZ (18), IB (18), dan HK (18). Sedangkan beberapa
pelaku lainya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Cilegon dan
korban tengah dilakukan di RSUD Banten,” katanya.
0 comments:
Post a Comment