< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Polres Cilegon Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor

Selasa, 04 Juni 2024 | Selasa, Juni 04, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-04T03:08:03Z
 
Pres rilis kasus pengeroyokan geng motor di Cilegon (Foto: Polres Cilegon)

 
  Cilegon: Kepolisian Polres Cilegon,  mengungkap kasus pengeroyokan geng motor yang mengakibatkan salah seorang korban mengalami luka serius pada tangan dan nyaris putus di jalan kembar Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
“Terkait kejadian (Pengeroyokan) pada hari Kamis 30 Mei sekitar pukul 04.00 WIB dini hari di jalan kembar Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon itu. Motif daripada para pelaku melakukan penganiayaan yang telah direncanakan untuk ketenaran di Media Sosisal (Medsos) viral dan ditakuti oleh geng motor yang lainya,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Saftirian Yusuf saat melakukan pres rilis di Mapolres Cilegon, Senin (3/6/2024).
Kompol Rifki Saftirian menyampaikan, korban dan pelaku dalam pengeroyokan itu semuanya sudah lulus sekolah. Namun, mereka tergabung dalam kelompok geng motor. “Pelaku dan korban semuanya sudah lulus sekolah,” ujar AKP Rifki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menuturkan, kronologis awal terhadap terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2024 kemarin itu terjadi di daerah Kavling di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. “Di situ  ada tawuran kelompok A dan kelompok B disitu ada gengster yang tergabung, untuk di kita sendiri satu tersangka untuk di daerah Kavling dan tiga tersangka pengeroyokan yang tangan korbanya hampir putus. Beda kasus tapi satu rangkaian,” ujar AKP Syamsul.
Dikatakan AKP Syamsul, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun. “Pada akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 senjata tajam jenis corbek dan garaga, lalu pakaian saksi yang berlumuran darah korban, helem milik saksi dan sepeda motor. Pelaku yang berhasil damankan FZ (18), IB (18), dan HK (18). Sedangkan beberapa pelaku lainya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Cilegon dan korban tengah dilakukan di RSUD Banten,” katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update