Serang KONTAK BANTEN Ketua Komisi II DPRD Banten Iip Makmur mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium terkait daerah otonomi baru (DOB) yang sudah direncanakan untuk sejumlah wilayah, termasuk Cilangkahan di sisi selatan Kabupaten Lebak.
Iip di Serang, Kamis menyebut, pembentukan DOB bisa menjadi solusi
mengatasi permasalahan kesejahteraan masyarakat Cilangkahan, karena
sudah memenuhi persyaratan dan sudah menjadi Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) tahun 2013.
"Kita berharap sekali lagi kepada presiden terpilih setelah dilantik, mencabut moratorium itu," ujar Iip.
Iip juga berharap pencabutan moratorium DOB tersebut menjadi kado
terakhir dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yang berasal dari Banten,
untuk pemekaran wilayah di Provinsi itu.
Sebab menurutnya, dasar dari pemekaran DOB tersebut adalah untuk pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Iip mengatakan saat ini banyak daerah mengajukan untuk melakukan pemekaran, namun tertahan moratorium.
Sementara di Banten terdapat ada dua daerah yang secara persyaratan administrasi sudah memenuhi untuk dilakukan pemekaran, yaitu Cilangkahan dan Cibaliung.
Sementara di Banten terdapat ada dua daerah yang secara persyaratan administrasi sudah memenuhi untuk dilakukan pemekaran, yaitu Cilangkahan dan Cibaliung.
Pencabutan moratorium tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah Banten Selatan.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan
beberapa elemen massa sempat mengadakan unjuk rasa menuntut pencabutan
moratorium DOB Cilangkahan di Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat
pada 31 Juli.
Pemerintah Provinsi Banten juga menyatakan dukungannya terhadap
rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan,
bagian selatan wilayah Kabupaten Lebak, serta mengawal dalam prosesnya.
"Saya adalah bagian sedari awal dulu untuk mendukung bagaimana
Cilangkahan menjadi kabupaten dan itu sudah berproses. Kemudian tahap
berikutnya kita juga mengawal bersama," ujar Penjabat Gubernur Banten Al
Muktabar.
0 comments:
Post a Comment