JAKARTA ( KONTAK BANTEN Direktorat Pelacakan
Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK menyetorkan uang ke kas negara dari
barang rampasan lelang. Barang-barang tersebut meliputi barang rampasan
yang berasal dari perkara pencucian uang atas nama Terpidana Mustofa
Kamal Pasa.
“Penegakan Hukum tidak hanya pada tahap
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya
sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap
target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,”
kata Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal yang dikutip, Jumat
(23/8/2024).
Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang
dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Palembang sebanyak 1 item berupa tanah/
bangunan. Serta, penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang
dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya 1 item berupa kendaraan
bermotor.
Rupbasan kelas II Mojokerto juga dilaksanakan penyerahan
sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, dan bidang tanah yang
berlokasi di Mojokerto. Sehingga total barang yang telah diserah
terimakan kepada para pemenang lelang sejumlah 30 item barang.
"Dengan
nilai mencapai Rp3.466.039.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam
Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah)," katanya. Lelang
tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Mustofa Kamal
Pasa.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor :
Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023. KPK
terus berkomitmen melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat
kasus korupsi yang ditangani.
0 comments:
Post a Comment