< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

KPU Tangsel Catat 1.055.938 Warga Masuk DPS Pilkada 2024

Monday, 12 August 2024 | Monday, August 12, 2024 WIB | Last Updated 2024-08-12T10:56:00Z

 

  TANGSEL ( KONTAK BANTEN -Sebanyak 1.055.938 warga masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) masuk kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tangsel dan Pilgub Banten 2024.

DPS tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melalui rapat pleno rekapitulasi di salahsatu hotel kawasan BSD, Serpong, Mingu (11/8/2024).

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kota Tangsel, Widya Victoria mengungkapkan, penetapan DPS dilakukan setelah melakukan berbagai tahapan proses pendataan.

Diantaranya mulai dari diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri, hingga proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data yang dilakukan oleh petugas Pantarlih yang telah selesai pada Juli kemarin.

“Berdasarkan hasil rapat pleno sebanyak 1.055.938 masyarakat ditetapkan sebagai DPS Pilkada 2024, dengan rincian laki-laki sebanyak 516.892 dan perempuan sebanyak 539.046,” kata Widya dikutip Senin ini, (12/8/2024).

Widya mengungkapkan, setelah rapat pleno penetapan DPS ditingkat kota selesai digelar, selanjutnya hasil tersebut akan kembali di plenokan di tingkat provinsi oleh KPU Banten.

Widya bilang, KPU Tangsel akan mensosialisasikan hasil pleno penetepan DPS kepada seluruh masyarakat melalui titik-titik strategis seperti kantor kelurahan, balai warga, ataupun kediaman RT dan RW.

Menurutnya, jika masyarakat mendapati namanya belum terdaftar dalam DPS, mereka bisa melakukan masukan dan tanggapan kepada petugas KPU di masing-masing kelurahan agar namanya segera diakomodir untuk masuk menjadi calon pemilih.

“Dari tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus, selama 10 hari kita akan membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat, karena hasil pleno ini akan kita umumkan di tempat-tempat strategis,” ungkap Widya.

Setelah itu, Widya mengatakan bahwa, KPU Tangsel nantinya akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan pada 21 September mendatang.

“Misalnya ada yang menemukan ada warga yang namanya belum ada, dia bisa melaporkan sehingga nantinya bisa diakomodir sehingga bisa didaftarkan,” pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update