Wednesday 14 August 2024

Pencalonan Pilkada: Kedaulatan Rakyat atau Ketua Umum Parpol?

 

Pencalonan kepala daerah adalah sesuatu hal yang sangat menarik. Banyak orang menginginkan jabatan ini. Beragam motivasi mendasari orang-orang ingin menjadi Kepala Daerah, dari keinginan untuk mengabdi, untuk mengaktualisasikan diri, mau populer, atau karena hasrat yang lain.

Untuk menjadi kepala daerah, harus memenuhi persyaratan, baik syarat calon yaitu kualifikasi pribadi atau pun syarat pencalonan yaitu jalur partai politik dan perseorangan. Persaingan untuk menjadi kepala daerah begitu tinggi karena banyaknya orang yang berminat, juga karena jabatan kepala daerah yang bergelimang wewenang dan fasilitas walau pun gaji pokoknya hanya setara gaji dua orang petugas kebersihan di Provinsi DKI.

Bagi yang punya pengalaman dalam pencalonan pilkada, pasti mengetahui, begitu sulitnya menjamin pencalonan yang kompetitif. Jangankan untuk menjadi kepala daerah, untuk menjadi calon kepala daerah saja bukanlah hal yang mudah. Sebab, semuanya mesti melewati gigihnya perjuangan mendapatkan syarat pencalonan. Ini berlaku baik di jalur partai politik maupun di jalur perseorangan.

Undang-undang pilkada berketentuan, pasangan calon kepala daerah yang diajukan oleh partai politik haruslah yang mendapatkan rekomendasi yang ditetapkan oleh dewan pimpinan pusat. Makna dewan pimpinan pusat dalam hal ini adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau oleh sebutan lain yang memiliki kewenangan yang sama.

Tak jarang didengar hal-hal yang diwajibkan di dalam mendapatkan rekomendasi ini, ada partai politik yang membuat slogan antimahar. Pertanyaannya, apakah ada partai politik yang mewajibkan mahar? Ada partai politik yang membuat slogan mengutamakan kader. Kita bisa bertanya, apakah ada partai politik yang tidak mengutamakan kadernya? Sejumlah partai politik ini seperti mau menjelaskan adanya praktik pencalonan yang buruk tapi tidak menyertakan kenyataan yang konkrit.

Orang-orang yang berminat dan berambisi menjadi kepala daerah tentu harus mendapatkan rekomendasi partai politik sebagai syarat pencalonan. Berbagai lobi dan pendekatan  dilakukan untuk memperolehnya dan hai ini tentu sangat wajar dilakukan dan memang harus dilakukan. Tetapi di dalam prakteknya, ada juga hal-hal yang dirasa tidak lagi etis, tidak aspiratif atau janggal karena dasar pemberian rekomendasi oleh ketua umum tidak mengakomodir aspirasi kader di daerah. Di lain pihak ada pasangan calon yang berusaha melobi semua partai politik sehingga tidak ada lagi kompetitor dari jalur partai politik.

Ketua umum partai politik dalam hal ini begitu berkuasa dan menjadi penentu apakah bakal pasangan calon bisa mengikuti kontestasi pilkada. Undang-undang pilkada juga mengatur ini dan bisa disalahgunakan. Selain disalahgunakan ketua umum, yang mau mencalonkan yang mendapat rekomendasi bisa melakukan penyalahgunaan dengan cara memborong semua rekomendasi partai politik. Kompetitor yang dianggap kuat elektabilitas bisa terbungkam. Ada beberapa kekecewaan di daerah akibat dari pasangan calon yang direkomendasikan tidak sesuai aspirasi kader. Calon tunggal merupakan wujud dari rekomendasi semua partai politik yang diberikan kepada satu pasangan calon saja.

Pada Pilkada 2020, daerah bercalon tunggal kemungkinan akan semakin banyak dibanding pilkada sebelumnya. Ada kemungkinan, lebih dari 30 daerah diikuti satu pasangan calon sesuai dengan rekomendasi partai politik yang telah diserahkan. Apakah ini murni aspirasi rakyat dam kader, atau apakah aspirasi elite semata?

Banyaknya aksi penolakan terhadap calon tunggal. Ini menandakan bahwa pemberian rekomendasi oleh hampir seluruh partai politik ke satu pasangan calon, memang wajar dipertanyakan.

Pilkada adalah proses di mana rakyat akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Kedaulatan berada di tangan rakyat karena semua memiliki hak suara yang sama. One people, one vote, one value. Katanya demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari praktik pencalonan di pilkada, apakah bisa disimpulkan kedaulatan rakyat bergeser menjadi kedaulatan ketua umum partai politik? [] 

 Oleh Angrani Akademisi Ketua Kebijakan Publik Jakarta 

Share:

0 comments:

Post a Comment

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

PEMERINTAH KAB LEBAK

PEMERINTAH KAB LEBAK

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

DPRD KOTA SERANG HUT RI KE 79

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support