SETU- KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, saat ini Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam kategori waspada korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI). Di beberapa tahun sebelumnya, Tangsel termasuk kategori rentan.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II, Untung Wicaksono, seusai menggelar acara Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi kepada anggota Dewan yang baru dilantik, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (11/9).
Untung mengungkapkan, Survei Penilaian Integritas terbagi menjadi dari tiga kategori, yaitu rentan, waspada, dan terjaga.
Kota Tangsel sebelumnya masuk sempat masuk dalam kategori rentan, namun dalam beberapa tahun terakhir nilai kota bermotto Cerdas, Modern, dan Religius dalam SPI mengalami peningkatan.
“Secara umum survei penilaian integritas untuk level Tangsel ada peningkatan dari 2022, 2023 sampai dengan 2024 ini. Jadi trend-nya meningkat, sebelumnya rentan terjadi korupsi sekarang meningkat ke arah perbaikan,” kata Untung.
Untung menyebut, berdasarkan hasil SPI tahun 2024, Kota Tangsel memiliki 72 point sehingga masuk dalam kategori waspada.
“Secara umum itu untuk Tangsel sudah di atas 72. Kalau (kategori, red) terjaga itu di atas 74, nah Tangsel dikit lagi, progresnya sudah bagus,”ungkapnya.
Menurutnya, naiknya point yang dimiliki Kota Tangsel dalam SPI tidak terlepas dari perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahnya.
“Progresnya sudah bagus, mulai dari DPRD-nya sudah ada perbaikan sampai ke ranah eksekutifnya,” tuturnya.
Untung menyebut, dalam roda pemerintahan khususnya di sisi legislatif, potensi paling rawan terjadinya korupsi dan gratifikasi yaitu pada pembuatan regulasi.
Untuk menghindari terjadinya korupsi dan gratifikasi, ia menyebut para politisi harus melakukan introspeksi dan menyakini dalam diri bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang.
Di sisi lain, KPK juga melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Lebih kedepankan untuk pencegahan korupsi kemudian juga perbaikan tata kelola, hal-hal yang sudah di buat oleh DPRD baik dari sisi regulasi dan tata kelola yang sudah ada kita sama-sama perbaiki. Kalau ada hal-hal yang kurang sesuai kita harus kembalikan ke regulasi yang ada,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment