< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kunci Letter T dan Senjata Api Rakitan: Barang Bukti Penangkapan Pelaku Curanmor

Sabtu, 07 September 2024 | Sabtu, September 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-09-07T07:47:14Z

 

 KAB. TANGERANG KONTAK BANTEN  – Dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal menggunakan senjata api rakitan kini sudah ditangkap. Tersangka berinisial AS (21) dan WW (24) diamankan oleh Satreskrim Polresta Tangerang pada 31 Agustus 2024 setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di Kampung Bunder Cikupa dan Kampung Waru Sindang Jaya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim opsnal Resmob Satreskrim Polresta Tangerang. “Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kami,” ujar Baktiar dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat 6 September 2024.

Setelah memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku, tim langsung menuju lokasi yang dicurigai, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Achari, RT1 RW4, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Sekitar pukul 21.00 WIB, AS dan WW berhasil diamankan saat keluar dari kontrakan.

Baktiar menambahkan, “Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di Bunder Cikupa dan Pasar Kemis.” Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di Kabupaten Tangerang bersama dua rekan mereka, J dan Y, yang kini masih dalam pencarian. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mereka,” imbuh Baktiar.

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di kontrakan pelaku, di mana ditemukan berbagai barang bukti, termasuk kunci letter T dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru. Menurut pengakuan pelaku, senjata api rakitan tersebut milik tersangka Y yang telah melarikan diri. “Senjata ini digunakan untuk melancarkan aksi pencurian mereka,” jelas Baktiar.Modus operandi para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update