Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Zulhas tersebut mengungkapkan ada beberapa jenis karpet seperti untuk sajadah hingga karpet panjang dengan total senilai Rp 10 miliar yang proses impornya tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.Ada impor karpet yang tidak sesuai dengan aturan. Ini karpet lebar dan sajadah untuk masjid. Ada dua macam. Nilainya kurang lebih Rp 10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pcs,” ungkap Zulhas.
Kasus tersebut berhasil terungkap ketika Satgas melakukan pengawasan terhadap gudang tersebut pada Minggu (10/9) lalu.
Ternyata setelah ditelusuri, ribuat karpet impor tersebut datang dari Turki. Ribuan karpet ilegal tersebut pun selanjutnya akan dimusnahkan oleh pelaku usahanya sendiri, dengan didampingi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
“Ini dia impor dari Turki. Saya enggak tahu mungkin alasannya bahan baku. Dia tidak lapor sesuai dengan dokumen. Dokumennya A, isinya B, gitu,” jelasnya.
Satgas tersebut seperti diketahui merupakan gabungan dari Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, hingga pihak terkait lainnya.
“Kegiatan ini adalah bagian daripada tindak lanjut kita bersama. Dulu kita sudah melakukan tindakan di Kabupaten Tangerang, lalu di cikarang, Jawa Barat, dan hari ini di sini,” ucap Zulhas.
Pada kesempatan itu, Zulhas juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara dan juga para konsumennya. Pihaknya pun akan terus tetap dengan tegas menindak para pelaku yang melanggar aturan.
“Oleh karena itu saya meminta para pelaku usaha dari berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Karena, kalau tidak Satgas akan terus melakukan tugas-tugasnya,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment