SERANG KONTAK BANTEN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, periode 2024 – 2029 tidak akan mendapatkan kendaraan dinas (Randis). Karena, berdasarkan ketentuan yang terbaru akan diganti dengan tunjangan transportasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, tunjangan transportasi sebagai pengganti kendaraan dinas pimpinan DPRD tersebut, akan diberikan mulai Januari 2025. Adapun besarannya, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Serang.
“Mungkin nanti akan ditunjuk konsultan independent yang akan menilai berapa kira kira besaran tunjangan transportasi yang akan diterima pimpinan DPRD,” ujar Sarudin, Senin (28/10/2024).
Sarudin menuturkan, berdasarkan ketentuan yang terbaru, Pimpinan DPRD Kabupaten Serang tidak lagi menggunakan kendaraan jabatan. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak lagi melakukan pengadaan mobil baru.
“Jadi nanti kita akan anggarkan tunjangan transportasi, nanti dialokasikan setiap bulan, masuknya ke balanja pegawai, selama 5 tahun jabatan,” tambahnya.
Sarudin mengungkapkan, tunjangan transportasi tersebut bebas
digunakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Serang untuk operasional
penunjang pekerjaan seperti sewa kendaraan.
Kemudian untuk kendaraan dinas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sarudin juga mengaku, tengah mencoba pola baru dengan melakukan sewa kendaraan. Karena lebih efisien dari sisi anggaran.
0 comments:
Post a Comment