< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Kejati Banten tangkap buron korupsi dana bansos Kemendikbud 2015

Thursday, 13 February 2025 | Thursday, February 13, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-13T09:53:10Z

 

Penangkapan buron Arifin atas kasus korupsi kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015, di Kejati Banten, Serang, Rabu (12/2/2025). (KONTAKBANTEN/HO-Kejati Banten)

 BANTEN KONTAK BANTEN  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menangkap satu orang buron atas nama Arifin, yang merupakan tersangka korupsi kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015.

“Tersangka sudah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Serang, Kamis.

Pada Agustus 2016, Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kemendikbud RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang.

Pada November 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih.

Bahwa dalam persidangan atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Jo Put PT Nomor: 2/Pid.sus/-TPK/2017/PT. Banten tanggal 23 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg tanggal 9 November 2017, diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain yaitu Asep Saifudin dan tersangka Arifin.

Akhirnya, dilakukan pengembangan dan menetapkan Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka, tetapi sejak ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2019, tersangka A tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update