![]() |
Kepala BPKD
Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin sedang diwawancara wartawan soal
kebijakan pemerintah pusat, di Pendopo Bupati Pandeglang, beberapa waktu
lalu. |
Pemkab Pandeglang “Angkat Tangan” Karena APBD Keteteran
PANDEGLANG KONTAK BANTEN - Meski ada aturan yang membolehkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang “angkat tangan” dengan dalih Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang masih keteteran atau terbatas.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu, di point kesembilan belas menyebutkan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan menyatakan, Pemkab
Pandeglang belum mampu membayar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMK. Sebab
tegasnya, keterbatasan APBD membuat Pemkab Pandeglang belum mampu
membayar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMK.
“Penggajian ini (PPPK Paruh
Waktu, red) dikembalikan lagi ke kemampuan daerah, dan saat ini kami
belum bisa menyesuaikan dengan UMK,” kata Yahya, Senin (10/2).
Yahya mengungkapkan, saat ini tercatat belanja pegawai dalam APBD Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2025 sudah mencapai 39 persen yang melebihi batas 30 persen sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami mengikuti instruksi
pemerintah pusat yang seharusnya gaji pegawai hanya 30 persen dari APBD,
tapi sekarang sudah mencapai 39 persen. Kalau ditambah beban PPPK Paruh
Waktu, tentu akan semakin berat,” katanya.
ahya menegaskan kembali,
tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu masih akan menerima
gaji lama, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
“Pemerintah pusat memang
menginstruksikan agar tidak ada lagi tenaga honorer. Mereka yang
diposisikan sebagai PPPK Paruh Waktu, besaran gajinya masih seperti
sebelumnya (sewaktu masih honorer, red),” katanya.
Mantan Camat Pulosari ini
juga mengatakan, selisih gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
sangat tipis, sehingga saat ini menjadi bahan diskusi dalam penentuan
kebijakan penggajian.
“UMK Pandeglang sebesar
Rp3.206.640,-, kalau disesuaikan dengan UMK bedanya sangat tipis dengan
PPPK penuh waktu. Misalnya, PPPK penuh waktu laki-laki yang sudah
berkeluarga dengan dua anak bisa menerima gaji Rp4 juta, jadi selisihnya
sangat tipis ini yang perlu didiskusikan,” katanya.
Apalagi saat ini katanya
lagi, ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 yang mengatur
Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD).
“TKD Pandeglang berkurang
Rp107 Miliar yang berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sektor
pemerintahan dan beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau tetap
melanjutkan program yang ada, kita harus menggeser anggaran dari sektor
lain,” keluhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, bukan tidak mau memberikan
gaji maksimal kepada PPPK Paruh Waktu, namun kondisi keuangan Pemkab
Pandeglang belum mampu.
“Kita juga inginnya
memberikan sesuai UMK, tapi itu tadi kondisi keuangan saat ini belum
bisa. Apalagi saat ini ada kebijakan dari pemerintah pusat yang
mengurangi TKD ke semua daerah,” katanya.
0 comments:
Post a Comment