JAKARTA KONTAK BANTEN Sejak hari ini, 1 Maret 2025, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menutup usahanya.
Perusahaan tekstil yang telah berdiri sejak 1966 ini telah mengumuman
pemutusan hubungan kerja pada 26 Februari 2025 dan merumahkan 10.665
pekerjanya karena perusahaan telah dinyatakan pailit.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto
menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang
telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.
"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak
Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan di Semarang, dalam
keterangannya pada Jumat 28 Februari 2025.
Jumlah 10.665 itu dari empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex
Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT
Primayuda Boyolali.
Keempat perusahaan yang bernaung di bawah Sritex Group itu diputus
pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang kepada
kreditor. Vonis pailit jatuh setelah pemasok mereka, PT Indo Bharat
Rayon, menggugat Sritex lantaran tak membayar utang.
"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," katanya.
Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan berjalan.
Ia memastikan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan
kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.
Mengenai hak-hak karyawan, Iwan memastikan bahwa perusahaan akan
memenuhi kewajibannya, sementara saat ini ia akan mengawal proses
pemberesan kepailitan.
Pemerintah akan menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 karyawan Sritex yang mengalami PHK.
Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, proses
pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat
administratif agar para buruh tersebut bisa segera mendapat pekerjaan
lagi.
Kurator memberi kemudahan bagi karyawan dengan mendatanhgkan petugas
dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus segala
sesuatunya.
"Kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS
Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan
mendatangi kantor dinas atau BPJS," katanya.
0 comments:
Post a Comment