TANGERANG KONTAK BANTEN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten,
menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual
pedagang pada bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah di Kecamatan Balaraja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dalam penertiban ini pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras oleh sebuah depot jamu di daerah itu.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi," ucapnya.
Barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas, dan untuk penanggung jawab atau pemilik depot mendapatkan peringatan tegas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Selain penindakan, dikatakan Agus, pihaknya juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
"Kami mengapresiasi kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.
Edukasi mengenai dampak negatif peredaran miras tanpa izin juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tindakan tegas ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Dengan lingkungan yang lebih kondusif, lanjut Agus, warga diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tenang.
"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia, guna memastikan keamanan dan kenyamanan bersama tetap terjaga," kata dia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dalam penertiban ini pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras oleh sebuah depot jamu di daerah itu.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi," ucapnya.
Barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas, dan untuk penanggung jawab atau pemilik depot mendapatkan peringatan tegas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Selain penindakan, dikatakan Agus, pihaknya juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
"Kami mengapresiasi kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.
Edukasi mengenai dampak negatif peredaran miras tanpa izin juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tindakan tegas ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Dengan lingkungan yang lebih kondusif, lanjut Agus, warga diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tenang.
"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia, guna memastikan keamanan dan kenyamanan bersama tetap terjaga," kata dia.
0 comments:
Post a Comment