Friday, 2 May 2025

Jadi "Tunggakan Legislasi", Presiden Prabowo Sudah Tepat Atensi RUU Perampasan Aset

 

JAKARTA KONTAK BANTEN   Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. Tetapi, kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” ujar Hardjuno dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.

Pernyataan Hardjuno ini merespon Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di Monas, Jakarta, yang mendukung penuh terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Presiden Prabowo menilai regulasi ini penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo.

Bahkan secara tegas Prabowo menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

"Enak aja udah nyolong engga mau kembalikan aset, gue tarik aja," ujar dia.

Bagi Hardjuno, pernyataan Presiden Prabowo ini momen ini sebagai ujian nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan DPR untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.Adapun RUU Perampasan Aset ini telah dirancang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012, saat Kementerian Hukum dan HAM memasukkannya sebagai usulan prioritas pemerintah.

Sejak saat itu, draf ini terus menjadi “tunggakan legislasi” yang tak kunjung disahkan.

No comments:

Post a Comment