TANGERANG KONTAK BANTEN Desakan agar pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menguat belakangan ini. Namun, DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan tak memasukkan rencana pemekaran wilayah tersebut ke dalam Perda RPJMD.
Hal tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna tentang Persetujuan Raperda RPJMD tahun 2025-2029, pada Senin (4/8). Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan pendapat akhir.
Fraksi Golkar dalam pandangan akhirnya yang disampaikan Nur Rojab mengungkapkan RPJMD merupakan dokumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun, dan merupakan janji politik kepala daerah saat berkampanye. Sehingga, Golkar menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025-2029.
“Kami dari fraksi Golkar DPRD menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025- 2029,” terang Nur Rojab.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Dicky Setiawan menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025-2029. Namun partai tersebut menyampaikan sejumlah catatan. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang harus melakukan kajian daerah otonomi daerah karena Tangerang Utara karena merupakan aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti.
“Kami menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025-2029 untuk disahkan menjadi Perda,” tandasnya.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang. Juru bicara fraksi tersebut Suro Wardi, mengatakan isu yang menjadi perhatian serius pihaknya adalah persiapan pembentukan DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. Meskipun belum masuk dalam visi dan misi Bupati terpilih, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa program persiapan DOB tetap relevan untuk dimasukkan dalam RPJMD.
Fraksi Demokrat menyampaikan empat alasan utama persiapan DOB masuk ke dalam RPJMD. Yakni, memiliki dasar hukum yang jelas. Musabab, UU No. 23/2014 memberikan kerangka legal pembentukan DOB untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan. Kemudian adanya kesesuaian regulasi. Menurut dia, Permendagri No. 86/2017 menyebut bahwa RPJMD harus memuat isu strategis yang berasal dari kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.
Selanjutnya, aspirasi masyarakat yang menginginkan terbentuknya DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. Kedua DOB itu telah melewati berbagai kajian akademik dan konsultasi publik, memenuhi unsur urgensi dan legitimasi sosial.
Yang terakhir adalah pemerataan pembangunan. Menurut Suro Wardi, wilayah utara dan tengah memiliki kepadatan tinggi dan kontribusi ekonomi signifikan, namun masih menghadapi kesenjangan layanan dan infrastruktur.
“Fraksi Demokrat mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memasukkan DOB ke dalam RPJMD, khususnya pada bab isu strategis dan arah kebijakan pembangunan wilayah. Menyusun roadmap DOB secara sistematis, mencakup kajian teknis, penyusunan dokumen administratif, koordinasi lintas pemerintahan, dan sosialisasi publik dan Mengalokasikan anggaran yang proporsional dalam kerangka hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Suro Wardi mengingatkan bahwa tidak tercantumnya program DOB secara eksplisit dalam RPJMD bisa menjadi hambatan administratif bagi OPD atau SKPD yang melaksanakan anggaran tersebut.
“Kami menilai ini harus jadi perhatian serius. Tanpa dasar hukum
dalam RPJMD, pengalokasian anggaran untuk persiapan DOB bisa menjadi
persoalan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja
menegaskan bahwa tidak dimasukkannya DOB ke dalam RPJMD 2025-2030
dilakukan atas keputusan dan kajian bersama yaitu legislatif dan
eksekutif.
“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama, antara legislatif dan eksekutif, bukan keputusan pribadi secara personal, ” ujar dia, kemarin.
Soma menjelaskan, apabila DOB dimasukan kedalam RPJMD 2025-2030 akan mencederai janji politik Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang. Karena, masa berlaku RPJMD hanya 5 tahun sementara pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran wilayah tanpa batas waktu.
“Kurun, waktu 5 tahun itu terlalu sempit, untuk persiapan daerah otonomi baru, di tengah moratorium. Maka dari itu tidak dicantumkan dalam RPJMD, kalau dicantumkan sementara selama 5 tahun ini moratorium tidak dicabut, maka itu akan hanya menjadi wacana, ” katanya.
Dia menegaskan tidak dimasukannya DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah bukan berarti Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mendukung wacana tersebut. Karena pada faktanya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, kajian Tangerang Tengah telah dilakukan bahkan telah selesai secara kajian ekonominya. Kemudian kajian DOB Tangerang Utara akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
“RPJPD masa waktunya 20 tahun, maka DOB itu dicantumkan, namun namanya pengembangan wilayah. Bahkan, kajian ekonomi Tangerang Tengah telah selesai, sementara Tangerang Utara bisa dilakukan tahun depan (2026), ” ujar Soma Atmaja.
0 comments:
Post a Comment