Tuesday, 5 August 2025

TOK !! Pemekaran Wilayah Tangerang Utara Tidak Masuk RPJMD 2025-2030

  

TANGERANG KONTAK BANTEN Desakan agar pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menguat belakangan ini. Namun, DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan tak memasukkan rencana pemekaran wilayah tersebut ke dalam Perda RPJMD.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna tentang Persetujuan Raperda RPJMD tahun 2025-2029, pada Senin (4/8). Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan pendapat akhir.

Fraksi Golkar dalam pandangan akhirnya yang disampaikan Nur Rojab mengungkapkan RPJMD merupakan dokumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun, dan merupakan janji politik kepala daerah saat berkampanye. Sehingga, Golkar menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025-2029.

“Kami dari fraksi Golkar DPRD menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025- 2029,” terang Nur Rojab.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Dicky Setiawan menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025-2029. Namun partai tersebut menyampaikan sejumlah catatan. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang harus melakukan kajian daerah otonomi daerah karena Tangerang Utara karena merupakan aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti.

“Kami menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025-2029 untuk disahkan menjadi Perda,” tandasnya.

Sikap serupa disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang. Juru bicara fraksi tersebut Suro Wardi, mengatakan isu yang menjadi perhatian serius pihaknya adalah persiapan pembentukan DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. Meskipun belum masuk dalam visi dan misi Bupati terpilih, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa program persiapan DOB tetap relevan untuk dimasukkan dalam RPJMD.

Fraksi Demokrat menyampaikan empat alasan utama persiapan DOB masuk ke dalam RPJMD. Yakni, memiliki dasar hukum yang jelas. Musabab, UU No. 23/2014 memberikan kerangka legal pembentukan DOB untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan. Kemudian adanya kesesuaian regulasi. Menurut dia, Permendagri No. 86/2017 menyebut bahwa RPJMD harus memuat isu strategis yang berasal dari kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.

Selanjutnya, aspirasi masyarakat yang menginginkan terbentuknya DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. Kedua DOB itu telah melewati berbagai kajian akademik dan konsultasi publik, memenuhi unsur urgensi dan legitimasi sosial.

Yang terakhir adalah pemerataan pembangunan. Menurut Suro Wardi, wilayah utara dan tengah memiliki kepadatan tinggi dan kontribusi ekonomi signifikan, namun masih menghadapi kesenjangan layanan dan infrastruktur.

“Fraksi Demokrat mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memasukkan DOB ke dalam RPJMD, khususnya pada bab isu strategis dan arah kebijakan pembangunan wilayah. Menyusun roadmap DOB secara sistematis, mencakup kajian teknis, penyusunan dokumen administratif, koordinasi lintas pemerintahan, dan sosialisasi publik dan Mengalokasikan anggaran yang proporsional dalam kerangka hukum yang berlaku,” ungkap dia.

Suro Wardi mengingatkan bahwa tidak tercantumnya program DOB secara eksplisit dalam RPJMD bisa menjadi hambatan administratif bagi OPD atau SKPD yang melaksanakan anggaran tersebut.

“Kami menilai ini harus jadi perhatian serius. Tanpa dasar hukum dalam RPJMD, pengalokasian anggaran untuk persiapan DOB bisa menjadi persoalan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan bahwa tidak dimasukkannya DOB ke dalam RPJMD 2025-2030 dilakukan atas keputusan dan kajian bersama yaitu legislatif dan eksekutif.

“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama, antara legislatif dan eksekutif, bukan keputusan pribadi secara personal, ” ujar dia, kemarin.

Soma menjelaskan, apabila DOB dimasukan kedalam RPJMD 2025-2030 akan mencederai janji politik Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang. Karena, masa berlaku RPJMD hanya 5 tahun sementara pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran wilayah tanpa batas waktu.

“Kurun, waktu 5 tahun itu terlalu sempit, untuk persiapan daerah otonomi baru, di tengah moratorium. Maka dari itu tidak dicantumkan dalam RPJMD, kalau dicantumkan sementara selama 5 tahun ini moratorium tidak dicabut, maka itu akan hanya menjadi wacana, ” katanya.

Dia menegaskan tidak dimasukannya DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah bukan berarti Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mendukung wacana tersebut. Karena pada faktanya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, kajian Tangerang Tengah telah dilakukan bahkan telah selesai secara kajian ekonominya. Kemudian kajian DOB Tangerang Utara akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

“RPJPD masa waktunya 20 tahun, maka DOB itu dicantumkan, namun namanya pengembangan wilayah. Bahkan, kajian ekonomi Tangerang Tengah telah selesai, sementara Tangerang Utara bisa dilakukan tahun depan (2026), ” ujar Soma Atmaja.
Share:

0 comments:

Post a Comment


SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support