JAKARTA KONTAK BANTEN Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka
dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar ban menggunakan cairan
bensin di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat
pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa
penetapan tersangka diajukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat
bukti.
“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat
telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan
perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama
terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” ujar AKBP Danny
dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa, 13 Mei 2025.
Adapun
kelima tersangka yakni; AIK (21) yang berperan membawa ban bekas,
menyiram cairan bensin, dan membakar ban; JK (22) bertindak sebagai
koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox; SS
alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang; SBR (25) ikut
melempar batu ke arah gerbang; dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu
Gerbang Pancasila DPR.“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai
dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik
menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,"
jelas Danny.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu,
spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan
saat aksi.
Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku motif dari aksi ini adalah untuk menarik perhatian anggota DPR.
Usai
ditetapkan sebagai tersangka, kelima mahasiswa dijerat dengan Pasal
160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara
tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai
saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
0 comments:
Post a Comment