KAB SERANG KONTAK BANTEN Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang atas keberhasilannya dalam membentuk 100 persen koperasi desa berbadan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Yandri Susanto dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Koperasi Desa Merah Putih yang berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Rabu, 2 Juli 2025.
“Alhamdulillah, menjelang launching nasional oleh Bapak Presiden pada 19 Juli mendatang, Kabupaten Serang sudah 100 persen koperasinya berbadan hukum. Artinya, seluruh 326 desa di Kabupaten Serang sudah memiliki koperasi yang siap menjalankan kegiatan bisnis,” kata Yandri.
Politisi PAN ini menjelaskan, setiap koperasi akan mulai menjalankan usahanya melalui skema permodalan yang difasilitasi oleh Bank Himbara dan bank daerah.
Kedua bank tersebut memberikan bunga rendah dan tanpa agunan, berkat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Misalnya koperasi desa ingin menjalankan usaha LPG 3 kg, maka mereka ajukan kebutuhan, diverifikasi oleh bank, dan dananya langsung dibayarkan ke distributor resmi seperti Patra Niaga, bukan ke koperasinya. Ini untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Yandri menegaskan, skema pengawasan akan diperketat melalui aktifasi Satuan Tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih, yang dipimpin langsung oleh Bupati, serta melibatkan OPD, camat, hingga kepala desa dan BPD.
“Pengawasan melekat dari berbagai unsur. Kalau masih bocor juga, ya berarti manusianya yang perlu ditertibkan,” tegas suami Bupati Serang ini.
Selain pembiayaan usaha, Kementerian juga menjamin perlindungan tenaga kerja koperasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih kepada BPJS yang sudah melakukan langkah awal dengan melindungi para pengurus koperasi. Ini penting untuk memberi rasa aman bagi mereka,” ucap Yandri.
Dalam hal penguatan kapasitas, pemerintah juga akan menyediakan pelatihan dan digitalisasi koperasi, termasuk upaya menghilangkan transaksi tunai agar lebih aman dan efisien.
Bahkan, tenaga kerja koperasi direncanakan akan dibiayai negara melalui skema P3K, agar koperasi tidak terbebani biaya operasional.
“Insya Allah, semua desa bisa untung. Tenaga kerja digaji negara, bisnisnya mantap, permodalannya gampang, pengawasannya ketat. Tidak ada lagi alasan koperasi desa tidak berhasil,” tuturnya.
Koperasi Desa Merah Putih juga akan mengembangkan unit usaha simpan pinjam, sebagai solusi atas maraknya praktik rentenir dan bank emok yang selama ini mencekik masyarakat desa. Skema pinjaman akan disediakan dengan bunga rendah dan syarat yang tidak memberatkan.
“Kita ingin membangun kemandirian ekonomi desa yang berbasis koperasi. Ini perintah langsung dari Bapak Presiden Prabowo. Semua BUMN diarahkan untuk bermitra dengan Kopdes, dari sektor pangan, kesehatan, distribusi, hingga logistik. Kabupaten Serang sudah jadi percontohan nasional,” papar Yandri. (
0 comments:
Post a Comment