< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Triwulan Kedua, Realisasi Penerimaan PKB Kabupaten Tangerang Capai 300 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | Rabu, Juli 09, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-09T09:14:01Z

 


 KABUPATEN TANGERANG KONTAK BANTEN  Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menyebutkan realisasi perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama triwulan kedua ini mencapai 300 persen. Program pemutihan piutang dan denda dianggap ikut mempengaruhi melonjaknya realisasi penerimaan pajak daerah.

“Kalo enggak salah kan triwulan kedua ini sampai dengan 66 miliar rupiah. Realisasinya sebesar 190 miliar,” sebut Maesyal Rasyid ditemui di Tigaraksa, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, target realisasi penerimaan dari opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memasuki triwulan ketiga ini sebanyak Rp 480 miliar.

“Jadi kita optimis dengan kebijakan ini dapat melampaui target dari rencana yang sudah kita targetkan,” terang Maesyal Rasyid.

Ia bersyukur dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Piutang kendaraan bermotor termasuk denda kendaraan bermotor antusias masyarakat cukup banyak bahkan melebihi kapasitas pelayanan.

Maesyal Rasyid mengatakan setiap hari masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor cukup banyak antrean. Sampai tahap pertama dari 10 April hingga 30 Juni 2025 potensi penerimaan memang ditarget triwulan kedua persentasenya mencapai 300 persen.

“Kemudian karena antusias masyarakat sangat banyak yang belum terlayani di periode tiga bulan pertama sehingga pemerintah provinsi saat kita melakukan kegiatan evaluasi mengeluarkan kebijakan tambahan waktu untuk dilakukan tambahan tiga bulan kedepan,” jelasnya.

Maka pemutihan kendaraan bermotor diperpanjang terhitung mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2025. Maesyal Rasyid berharap dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.

“Sebab kemarin banyak juga yang tidak membayar pajak dengan rentang waktu cukup lama. 12 tahun tidak bayar pajak, ada yang 16 tahun,” ucap Maesyal Rasyid.

“Harapannya kedepan taat pajak. Tadinya sekian tahun tidak bayar pajak dengan kebijakan gubernur memberikan keringanan piutang. Mudah-mudahan ada kesadaran untuk setiap tahun mereka bisa bayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update