KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, terkait tidak akan ada lagi izin baru untuk Tempat Hiburan Malam (THM) dan aktivitas hiburan sejenis hanya akan diizinkan di dalam hotel berbintang.
Wali Kota Serang Budi Rustandi, di Serang, Kamis, mengatakan langkah ini diambil untuk mempertegas aturan, mencegah ambiguitas, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Intinya saya mempertegas bahwa keinginan dari Pemkot Serang tidak ada peluang lagi untuk THM. Hanya boleh karaoke keluarga tanpa adanya LC (pemandu lagu)," katanya.
Dalam revisi perda tersebut, Budi meminta agar sanksi yang diterapkan lebih tegas dan tidak memberikan celah bagi pelanggar.
"Saya maunya pasal yang direvisi ini tegas, tidak ambigu, menyebutkan bahwa pelarangan tersebut secara administrasi bahkan pidananya. Apabila melakukan pelanggaran, langsung tutup, tidak ada surat peringatan," tegasnya.
Ia menambahkan tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk mengoptimalkan PAD dari sektor yang legal dan terkendali, bukan untuk memperbanyak tempat hiburan ilegal.
Perda yang kuat, menurutnya, akan mencegah tempat hiburan ilegal yang sudah ditertibkan untuk kembali beroperasi.
"Bukan saya melegalkan THM, tapi saya membatasi hiburan. Jangan sampai adanya hiburan ilegal," ujar Budi.
0 comments:
Post a Comment