ersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
JAKARTA KONTAK BANTEN Tiga dari empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT
Pertamina (Persero) tahun anggaran (TA) 2012-2014 resmi ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep
Guntur Rahayu mengatakan dalam perkara ini KPK telah menetapkan
tersangka.
"KPK telah menetapkan empat orang sebagai
tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa petang, 9
September 2025.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adyota selaku swasta yang juga anak dari tersangka Chrisna Damayanto.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adyota selaku swasta yang juga anak dari tersangka Chrisna Damayanto.
"Kemudian pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," terang Asep.
Ketiga orang tersangka yang ditahan, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sedangkan tersangka Chrisna Damayanto belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," tutur Asep.
Ia selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia, PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Atas pengkondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014.
Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.
"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, tersangka Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka Alvin sebagai pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
0 comments:
Post a Comment