SERANG KONTAK BANTEN Barang bukti dari 133 perkara pidana yang sudah berkekutan hukum tetap alians inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rabu (22/10/2025).
“Ini agenda rutin dari program kerja dalam hal pengelolaan aset dan barang bukti. Setelah keputusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan,” kata Kepala Kejari Serang, IG Purnia Atmaja.
Purnia menuturkan, pemusnahan merupakan bagian dari transparansi kepada masyarakat mengenai barang bukti yang ditangani oleh kejaksaan.
“Transparansi terhadap apa yang kita lakukan di barang buktinya. Jadi target kita setelah sidang berkekuatan hukum tetap itu nol,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Serang, Meryon, menuturkan, 133 perkara pidana terdiri daru 131 pidana umum dan dua perkara pidana khusus yang putusannya pada tahun 2024 dan 2025.
“Barang bukti ini dari perkara orang dan harta benda, perkara keamanan dan kepentingan umum, narkoba, dan kemudian dua perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai,” ungkap Meryon.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 129 gram, ganja 68 gram, tembakau sintetis 212 gram, tramadol sebanyak 7.100 butir, eximer sebanyak 5.062 butir, rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop.
Kemudian minuman teh dalam kemasan sebanyak 70 dus, teh sebanyak 397 dus, tiga buah koper, handphone, lakban, timbangan digital, konsilator T, pakaian, kosmetik berbagai jenis dan merek, jamu tradisional hingga senjata tajam.
0 comments:
Post a Comment