Tuesday, 14 October 2025

Catatan Kaum Buruh Tunjangan DPRD Dan Gaji Buruh Bagai Langit Dan Bumi

 


 

PROVINSI Banten, yang resmi berdiri pada tahun 2000 setelah memisahkan diri dari Jawa Barat, adalah sebuah wilayah yang penuh dengan paradoks. Di satu sisi, Banten merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi ekonomi nasional yang cukup signifikan, terutama karena keberadaan kawasan industri besar di Tangerang dan Cilegon. Namun, di sisi lain, provinsi ini masih menghadapi persoalan klasik berupa kemiskinan, ketimpangan, serta kualitas hidup masyarakat yang relatif tertinggal jika dibandingkan dengan daerah tetangganya, DKI Jakarta.

Kontras ini semakin tampak ketika membandingkan tunjangan dan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten periode 2024–2029 dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025. Berdasarkan data resmi, seorang anggota DPRD Banten dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp 80,7 juta per bulan, sementara pekerja yang hanya mengandalkan UMP hidup dengan Rp 2,9 juta per bulan

Artinya, dalam satu bulan seorang anggota DPRD bisa mengantongi penghasilan yang setara dengan 27–28 bulan gaji buruh dengan UMP. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa kesenjangan sebesar itu dibiarkan berlangsung, padahal anggota dewan seharusnya menjadi wakil rakyat yang memahami penderitaan masyarakat?

Kita coba mengulas fenomena tersebut secara kritis, dengan menampilkan data faktual, analisis komparatif, dan refleksi mengenai makna keadilan sosial dalam konteks Banten.

Struktur Penghasilan Anggota DPRD Banten

Dokumen resmi Pergub Banten Nomor 37 Tahun 2022 berjudul “tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten.

Dalam aturan ini, termuat beberapa komponen penghasilan tetap dan tunjangan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD. Beberapa komponen utama adalah:

1. Uang Representasi

  • Ketua DPRD: Rp 3.000.000 / bulan
  • Wakil Ketua: Rp 2.400.000 / bulan
  • Anggota DPRD biasa: Rp 2.250.000 / bulan

2. Tunjangan Keluarga (istri/suami + anak)

  • Istri/suami Ketua: Rp 300.000
  • Istri/suami Wakil Ketua: Rp 240.000
  • Istri/suami Anggota: Rp 225.000
  • Anak Ketua: Rp 60.000
  • Anak Wakil Ketua: Rp 48.000
  • Anak Anggota: Rp 45.000

3. Tunjangan Jabatan

  • Ketua: Rp 4.350.000
  • Wakil Ketua: Rp 3.480.000
  • Anggota: Rp 3.262.500

4. Tunjangan Beras

Semua jabatan (Ketua / Wakil / Anggota): Rp 226.240 per bulan

5. Uang Paket

  • Ketua: Rp 300.000
  • Wakil Ketua: Rp 240.000
  • Anggota: Rp 225.000

6. Tunjangan untuk Badan / Alat Kelengkapan

Tunjangan Badan Musyawarah / Alat Kelengkapan : misalnya Ketua mendapatkan Rp 326.250; Wakil Ketua dan anggota dengan besaran yang lebih rendah.

7. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses

Besaran tunjangan Komunikasi Intensif = Rp 21.000.000 / bulan bagi pimpinan dan anggota.

Tunjangan Reses = Rp 21.000.000 / periode tertentu / bulan bagi pimpinan dan anggota.

8. Tunjangan Perumahan

  • Ketua: Rp 38.500.000 / bulan
  • Wakil Ketua: Rp 35.000.000 / bulan
  • Anggota: Rp 32.500.000 / bulan

Jika digabungkan, seorang anggota DPRD Banten menerima sekitar: Rp 6.278.740 (penghasilan tetap) + Rp 74.500.000 (tunjangan besar) = Rp 80.778.740 per bulan.

Angka ini belum termasuk tunjangan alat kelengkapan dewan, fasilitas kendaraan, dan perjalanan dinas, yang bisa semakin melambungkan jumlah riil penerimaan seorang legislator.

UMP Banten 2025 dan Realitas Pekerja

Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.905.199,90. Angka ini naik sekitar 6,5% dari UMP 2024 (Rp 2.661.280). Meski secara nominal ada kenaikan, jika dibandingkan dengan laju inflasi dan biaya hidup di Banten, kenaikan tersebut nyaris tidak terasa.

Beberapa indikator biaya hidup di kawasan perkotaan Banten menunjukkan bahwa UMP masih jauh dari cukup: biaya sewa kontrakan sederhana di Tangerang Selatan atau Kota Tangerang sudah mencapai Rp 1,5–2 juta per bulan; harga beras di tahun 2025 mencapai Rp 14.000–15.000 per kilogram; biaya transportasi harian pekerja di kawasan industri rata-rata Rp 1–1,5 juta per bulan.

Dengan UMP Rp 2,9 juta, hampir seluruh penghasilan pekerja habis untuk biaya kontrakan, makan, dan transportasi. Tidak ada ruang tersisa untuk tabungan, pendidikan anak, apalagi biaya kesehatan.

Kemiskinan dan Ketimpangan di Banten

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2024 angka kemiskinan di Banten berada di kisaran 6,2%, setara dengan 750 ribu jiwa. Jika memperhitungkan kelompok rentan miskin (yang sedikit di atas garis kemiskinan), jumlahnya bisa mencapai 2 juta orang.

Selain angka kemiskinan, koefisien gini Banten pada 2024 berada di angka 0,38. Angka ini menunjukkan tingkat ketimpangan ekonomi yang cukup tinggi, meski sedikit di bawah rata-rata nasional (0,40). Artinya, distribusi pendapatan di Banten masih timpang, di mana kelompok kaya menikmati porsi pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan kelompok miskin.

Kemiskinan di Banten juga bersifat geografis. Kabupaten Lebak dan Pandeglang memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan kawasan perkotaan seperti Tangerang atau Cilegon. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi di Banten belum merata.

Kontras Tajam antara DPRD dan Buruh

Jika dihitung, penghasilan seorang anggota DPRD Banten setara dengan: 27,8 kali lipat UMP Banten 2025.

Dalam setahun, seorang anggota DPRD bisa memperoleh lebih dari Rp 969 juta. Sedangkan seorang buruh yang hidup dengan UMP hanya memperoleh Rp 34,8 juta per tahun.

Jika penghasilan seorang DPRD digunakan untuk membiayai keluarga buruh miskin dengan UMP, maka satu anggota DPRD mampu menanggung hidup 28 keluarga buruh setiap bulan. Angka ini jelas menggambarkan jurang kesenjangan sosial-ekonomi yang luar biasa.

Beban APBD

Dengan jumlah 100 anggota DPRD Banten periode 2024–2029, total belanja gaji dan tunjangan mereka bisa mencapai puluhan miliar per tahun. Dana sebesar itu setara dengan pembangunan ratusan ruang kelas baru sekolah negeri atau pembiayaan ribuan beasiswa anak miskin.

Konstitusi Indonesia menekankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, struktur penghasilan DPRD Banten justru memperlebar jurang antara elit politik dan masyarakat pekerja.

Tingginya tunjangan DPRD berpotensi merusak legitimasi moral lembaga legislatif. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan, melihat DPRD hanya sebagai arena untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan ruang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sudah saatnya dilakukan evaluasi sistem tunjangan DPRD. Tunjangan seharusnya dihubungkan dengan indikator kinerja legislatif (performance-based allowance), bukan semata jabatan politik. Tanpa reformasi, DPRD akan terus dicitrakan sebagai simbol elitisme politik.

Perspektif Akademik dan Ilmiah

Menurut teori stratifikasi sosial Karl Marx, kesenjangan antara elit politik dan kelas pekerja adalah manifestasi dari dominasi kelas yang berkuasa terhadap kelas yang lemah. Dalam konteks Banten, DPRD bisa dipandang sebagai representasi kelas berkuasa yang menikmati surplus ekonomi dari anggaran daerah.

Todaro dan Smith dalam Economic Development (2015) menekankan bahwa ketimpangan bukan hanya masalah distribusi pendapatan, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sosial-politik. Ketimpangan ekstrem dapat memicu konflik sosial, ketidakpuasan, dan delegitimasi pemerintah.

Sejumlah penelitian di Indonesia, seperti kajian oleh SMERU Research Institute, menunjukkan bahwa ketimpangan penghasilan antara pejabat publik dan masyarakat pekerja sering menimbulkan resistensi sosial, terutama ketika kinerja pejabat tersebut tidak sesuai harapan.

Reformasi Tunjangan DPRD

Tunjangan DPRD harus dikaitkan dengan kinerja. Misalnya, indikator berupa jumlah perda yang dihasilkan, efektivitas pengawasan, dan kualitas representasi.

Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Semua penerimaan anggota DPRD harus diumumkan secara terbuka kepada publik, agar masyarakat bisa menilai proporsionalitasnya.

Kedua, prioritas anggaran untuk rakyat. Dana publik seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM.

Ketiga, perbaikan UMP dan perlindungan pekerja. Pemerintah Provinsi Banten harus mendorong UMP yang lebih layak, sejalan dengan kebutuhan hidup riil di daerah perkotaan.

Perbandingan antara tunjangan DPRD Banten 2024–2029 dan UMP Banten 2025 mengungkapkan jurang sosial yang dalam. Sementara wakil rakyat hidup dengan penghasilan fantastis, ribuan pekerja dan jutaan rakyat Banten harus bertahan hidup dengan upah minimum yang pas-pasan.

Jika kesenjangan ini terus dibiarkan, bukan hanya keadilan sosial yang tercederai, tetapi juga legitimasi politik DPRD akan semakin runtuh di mata masyarakat. Reformasi tunjangan legislatif, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta transparansi anggaran adalah langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan demokrasi lokal yang sehat.***

*Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

BIRO UMUM Dan Perlengkapan Provinsi Banten

BIRO UMUM Dan Perlengkapan Provinsi Banten

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

BAPENDA PROVINSI RIAU

BAPENDA PROVINSI RIAU

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support