![]() |
Gedung Kejagung. Foto : Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian duit sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).Ada pengembalian uang dalam bentuk dolar dan rupiah, kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2025).
Anang menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka dari pihak kementerian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga vendor. Namun, dia tak mengungkapkan secara detail identitasnya. “Dari beberapa pihak yang kooperatif,” ucapnya.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ini menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menelusuri aliran uang dan aset yang diduga terkait kasus ini.
“Penelusuran aset tidak berhenti di tahap penyidikan. Saat penuntutan nanti pun tetap bisa dilakukan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung awalnya menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, JT (mantan stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Mendikbudristek Nadiem Makarim).
Lalu, IBAM (mantan konsultan teknologi), SW (mantan Direktur SD 2020–2021), dan MUL (mantan Direktur SMP 2020–2021).
SW dan MUL sudah ditahan, IBAM menjalani penahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Sementara JT dinyatakan buron. Kejagung sudah mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
Belakangan, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Dia telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9/2025).
Nadiem sempat mengajukan permohonan praperadilan, menggugat penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan itu kandas setelah Hakim Tunggal PN Jaksel memutus menolak gugatan tersebut.
0 comments:
Post a Comment