< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kesbangpol Catat 90 WNA Berada di Pandeglang, 40 WNA Habis Masa Izin Tinggal

Wednesday, 1 October 2025 | Wednesday, October 01, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-01T08:07:52Z

 


 

PANDEGLANG KONTAK BANTEN  Data per Juni 2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, mencatat terdapat 90 Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Pandeglang. Dari 90 WNA, sebanyak 34 WNA berasal dari China dengan 25 WNA tercatat bekerja di PT. Sino Road and Bridge Group Co. Ltd, perusahaan pelaksana proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, di Kecamatan Bojong.

"Hingga Juni 2025 berdasarkan hasil pendataan bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), terdapat 90 WNA yang menetap di Kabupaten Pandeglang. WNA ini berasal dari negara-negara Eropa, Asia, dan Timur Tengah, kebanyakan dari China yang mencapai 34 orang" ujar Sekretaris Kesbangpol Pandeglang, Januar Habibi, saat ditemui di kantornya di Jalan Mayor Widagdo, Pandeglang, Rabu (1/10/2025).

 Para WNA, kata dia secara umum berstatus sebagai pekerja di sejumlah perusahaan sebagai tenaga ahli. Bahkan tidak sedikit dari WNA ini yang sampai menikah dengan warga lokal hingga memiliki keturunan. "Untuk identitas sendiri, WNA juga harus memiliki kartu tanda penduduk, namun berbeda dengan yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Selain itu, kartu kependudukan milik WNA juga harus diperbarui secara berkala karena memiliki batas masa aktif," terangnya.

 Terkait pengawasan WNA, Kesbangpol masuk dalam bagian Timpora di bawah kewenangan Kantor Imigrasi. Pihaknya intens melakukan pengawasan WNA yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang. "Selain itu, pengawasan juga harus dilakukan oleh kelurahan, desa atau kecamatan tempat WNA itu berada. Dan WNA tersebut harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat," pungkas Januar.

 40 WNA Habis Masa Berlaku KITAP dan KITAS
 Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Asep Setia menjelaskan, terdapat 72 WNA yang tercatat memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dengan rincian 11 KITAP dan 61 KITAS.

 "Namun dari jumlah tersebut, ada beberapa yang sudah habis masa berlaku KITAP dan KITAS-nya. Ada empat WNA yang KITAP-nya berakhir dan 36 WNA yang KITAS-nya berakhir dan sampai hari ini selama dua bulan saya menjabat belum pernah menandatangani permohonan perpanjangan KITAP maupun KITAS," ungkap Asep.

 Dirinya belum mengetahui alasan belum diperpanjangnya masa KITAP dan KITAS yang sudah berakhir. Apakah memang WNA tersebut masih berada di Pandeglang atau sudah meninggalkan Indonesia. Sebab, pihaknya hanya menerima permohonan penerbitan dan perpanjangan KITAP dan KITAS, terkait pengawasan keberadaan WNA di luar kewenangan Disdukcapil. "Jika memang WNA itu masih berada di Pandeglang dan dokumen KITAP dan KITAS-nya sudah berakhir, kami mengimbau untuk segera melakukan perpanjangan," imbaunya.(*)


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update