JAKARTA KONTAK BANTEN Keterangan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan terkait kasus
dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mempawah masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa
Ria Norsan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah di
Polda Kalbar pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
"Dalam perkara ini secara maraton, penyidik
memeriksa sejumlah saksi, termasuk saudara RN (Ria Norsan), yang
merupakan bupati Mempawah pada tempus perkara tersebut," kata Budi
kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Budi menyebut, penyidik KPK juga saat ini masih mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan saat menggeledah rumah Ria Norsan dan rumah istrinya yang kini menjabat Bupati Mempawah, Erlina. Namun, dia tak menjelaskan barang bukti yang diamankan dari rumah Ria Norsan dan istri serta sejumlah tempat lainnya.
Budi menyebut, penyidik KPK juga saat ini masih mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan saat menggeledah rumah Ria Norsan dan rumah istrinya yang kini menjabat Bupati Mempawah, Erlina. Namun, dia tak menjelaskan barang bukti yang diamankan dari rumah Ria Norsan dan istri serta sejumlah tempat lainnya.
"Masih didalami. Termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Karena ada beberapa lokasi juga yang digeledah oleh penyidik dan juga pemeriksaan saksi dari pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan juga pihak-pihak swasta," terang Budi.
Masih kata Budi, Ria Norsan dicecar soal proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan peran Ria Norsan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang ditangani KPK.
Pada Rabu, 24 September 2025 hingga Kamis, 25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa barang bukti ataupun dokumen.
Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 orang unsur penyelenggara negara dan 1 orang pihak swasta, yakni Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sejak 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.
0 comments:
Post a Comment