Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi jumlah tantiem atau bagian keuntungan perusahaan yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan server dan penyimpanan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SSC/Telkomsigma) tahun 2017.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan konfirmasi tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa seorang saksi pada 16 Oktober 2025, yakni JT selaku Vice President Finance and Accounting Telkomsigma.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan besaran tantiem yang diterima oleh tersangka dalam perkara ini, salah satunya saudara JA," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Terkait tersangka JA, Budi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dalam tahun perkara merupakan salah satu direksi di badan usaha milik negara (BUMN).
Akan tetapi, KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas lengkap dari tersangka berinisial JA tersebut.
Walaupun demikian, dia memastikan tersangka JA merupakan orang yang berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya yang telah diumumkan KPK.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, KPK mengumumkan dan menahan para tersangka kasus tersebut.
Konsultan hukum bernama Imran Muntaz (IM) ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Direktur PT PNB periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan Afrian Jafar (AJ) selaku pegawai PT PNB ditahan pada 10 Januari 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
0 comments:
Post a Comment