< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kejati Tahan Plt Direktur PT ABM Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,487 Miliar

Monday, 24 November 2025 | Monday, November 24, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-24T14:34:33Z

 

Tersangaka Saat di Bawa ke Rutan Serang

 BANTEN KONTAK BANTEN   Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama ditahan penyidik Kejati Banten, Senin sore 24 November 2025.

Yoga ditahan atas kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli minyak goreng non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp 20,4 miliar.

Selain Yoga, penyidik juga menahan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. “Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Rangga menjelaskan, kerjasama antara PT ABM yang merupakan salah satu BUMD Banten dengan PT KAM tersebut tidak terlaksana.

Minyak goreng 1.200 ton tak kunjung dikirim meskipun PT ABM telah mengucurkan uang Rp 20 miliar lebih.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 20.487.194.100,” katanya didampingi Kasi Penyidikan Kejati Banten, Herman.

Kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana mengatakan, dirinya melaporkan kasus tersebut pada Senin lalu, 24 Maret 2025.

Dalam Laporannya, ia meyakini bahwa pembelian minyak goreng dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) itu bermasalah. Bahkan, pembelian minyak goreng itu menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan (lapdu) terkait pembelian Minyak Goreng CP10 ini ke Kejati Banten,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan, transaksi pembelian dari minyak produksi PT Multi Nabati Asahan (MNA) itu dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035. Transaksi tersebut dilakukan pada 17 Februari 2025.

“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kilogram. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh YU yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT ABM,” katanya.

Berdasarkan hasil investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT MNA, LSM JAMBAKK menemukan bahwa pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut.

Bahkan, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, Kota Cilegon sebagaimana dinyatakan oleh pihak PT KAN malah tidak ditemukan.

“Berdasarkan temuan tersebut, LSM JAMBAKK menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” katanya.

Feriyana menduga, kerja sama antara PT ABM dan PT KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan sehingga penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.

“LSM JAMBAKK meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat praktik korupsi.

“Pihak PT Agrobisnis Banten Mandiri dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh LSM JAMBAKK,” tuturnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update