KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 2874 Tahun 2025 tentang Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Kota Cilegon. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan se-Kota Cilegon.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun secara sederhana, positif, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatera, sekaligus untuk menjaga kondusivitas Kota Cilegon menjelang pergantian tahun.
Dalam edaran itu, Pemkot Cilegon meminta masyarakat merayakan malam tahun baru melalui kegiatan yang bersifat positif, seperti doa bersama, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan sosial lainnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, serta membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Wali Kota juga menegaskan larangan melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan di jalan umum, serta tindakan lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di lingkungan masing-masing.
Untuk pengawasan pelaksanaan surat edaran ini, Pemerintah Kota Cilegon menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Cilegon dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0623/Cilegon.
Pemkot Cilegon berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan kondusif.







0 comments:
Post a Comment