< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Pemkot Serang Targetkan Bentuk Satgas Perlindungan Guru dalam Satu Bulan

Tuesday, 24 February 2026 | Tuesday, February 24, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-24T12:33:32Z

 


KOTA SERANG KONTAK BANTEN  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi profesi guru, Dispenbud Kota Serang mulai memetakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah. Satgas ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan pendidik memperoleh perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI), sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan Guru bersifat mendesak. Terutama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para guru, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Ahmad Nuri, Senin (23/2/2026).

Secara normatif, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberikan tenggat waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru. Namun, Pemkot Serang memilih langkah percepatan dengan menargetkan pembentukan Satgas rampung dalam waktu satu bulan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat diselesaikan paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami akan menyusun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelasnya.

Mengacu pada ketentuan peraturan tersebut, Satgas Perlindungan Guru tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang. Keanggotaan Satgas dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.

Ke depan, Satgas Perlindungan Guru Kota Serang akan memprioritaskan fungsi advokasi dan penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan pendidik. Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendikdasmen yang menjamin perlindungan guru dari kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.

“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan ditangani melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Ahmad Nuri.

Pemkot Serang berharap kehadiran Satgas Perlindungan Guru dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri pendidik, serta menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan profesional di seluruh satuan pendidikan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Serang dalam mendukung guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia dan pencerdasan generasi muda.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update