CILEGON, KONTAK BANTEN – Kendaraan truk dan angkutan tambang dilarang melintasi kawasan Jalan Lingkar Selatan Cilegon selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas bagi para pemudik menuju Pelabuhan Merak.
Kapolres Kota Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan larangan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada serta melengkapi dokumen kendaraan saat pemeriksaan demi kelancaran bersama,” ujar Martua, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan melintas di jalur tersebut. Di antaranya adalah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) serta sembako yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat.
“Kendaraan sumbu tiga yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako tetap diperbolehkan melintas demi menjaga hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Pengaturan Kendaraan Selama Mudik
Selama periode arus mudik Idul Fitri 2026, kepolisian juga telah menyiapkan skema pengaturan kendaraan berdasarkan golongannya.
Kendaraan sumbu tiga atau golongan 7, 8, dan 9 akan ditempatkan di kawasan Bandar Bakau Jaya. Sementara kendaraan golongan 5A dan 5B (truk sedang) diarahkan menuju Pelindo Ciwandan.
Adapun kendaraan pribadi, bus, serta pejalan kaki tetap diarahkan menuju Pelabuhan Merak sebagai jalur utama penyeberangan.
Pengamanan Jalur Wisata Anyer
Selain fokus pada arus mudik, pihak kepolisian juga menyiapkan pengamanan di kawasan wisata pantai mulai dari Anyer hingga Cinangka.
Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk menghindari benturan arus kendaraan wisatawan yang keluar masuk hotel dengan arus mudik dan arus balik di jalur utama.
Menurut Kapolres, pengalihan arus kendaraan menuju Merak hanya akan dilakukan dalam kondisi darurat atau force majeure, seperti bencana banjir, gempa bumi, atau longsor yang memutus akses jalan.
Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam diktum ke-12 Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026.

.gif)