JAKARTA, KONTAK BANTEN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menilai fenomena “no viral no justice” atau “tidak viral, tidak ada keadilan” menjadi sinyal serius bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah pada program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur. Ia menilai maraknya ungkapan tersebut mencerminkan meningkatnya kekecewaan publik terhadap proses hukum yang dianggap kerap berjalan lambat.
Menurut dia, pembaruan sistem hukum di Indonesia seharusnya mampu menghadirkan rasa keadilan yang berpijak pada konstitusi, nilai-nilai lokal, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Bamsoet menjelaskan, ketika laporan masyarakat tidak segera mendapatkan respons, media sosial kerap menjadi ruang alternatif bagi publik untuk mencari perhatian terhadap suatu kasus.
Fenomena tersebut, kata dia, harus dibaca sebagai indikator bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sedang diuji.
Di satu sisi, media sosial dinilai dapat memperkuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum dan mendorong transparansi dalam penanganan perkara.
Namun di sisi lain, ketergantungan terhadap viralitas juga berpotensi memunculkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Bamsoet mengingatkan jika proses hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, maka hal itu dapat berubah menjadi trial by social media yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak bergantung pada seberapa viral suatu kasus di ruang digital.
Ia menambahkan fenomena tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dari sisi struktural, kultural, maupun pemanfaatan teknologi.
Reformasi hukum, menurutnya, perlu memastikan setiap laporan masyarakat dapat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus menunggu tekanan publik di media sosial.
Bamsoet juga mendorong penguatan sistem pelaporan digital agar masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Selain itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat guna mencegah praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.
“Dalam negara hukum modern, keadilan harus dapat diakses oleh semua warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus,” ujarnya.
Ia menegaskan negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi viral terlebih dahulu.
.gif)