< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Hadiri Paripurna PAW, Gubernur Andra Soni Tekankan Peran Strategis DPRD dan Pemda

Tuesday, 3 March 2026 | Tuesday, March 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-03T21:53:04Z

 


BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Tugasnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam membangun sinergi terhadap penetapan kebijakan dan program pembangunan. Sekaligus mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, menurut Andra Soni, kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan dapat diterima serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pada kesempatan itu, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW.  

Ia berharap Abdul Rohman dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Tangerang. "Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dari masyarakat di dapil Tangerang," tegasnya.

Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update