JAKARTA KONTAK BANTEN — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, diperlukan simulasi yang matang dari partai politik sebelum dilakukan perubahan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia menilai, dinamika putusan Mahkamah Konstitusi selama ini menjadi pertimbangan penting dalam menyusun aturan pemilu yang lebih komprehensif.
“Kita kan sudah bolak-balik undang-undang Pemilu digugat. MK membatalkan, kemudian memutuskan hal lain, lalu ada putusan berikutnya lagi. Sehingga kali ini kita harus bersabar,” ujar Dasco.
Perlu Simulasi Menyeluruh
Dasco menjelaskan, DPR saat ini meminta seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap sistem pemilu yang akan dirumuskan.
Langkah ini dinilai penting agar undang-undang yang dihasilkan dapat mendekati sempurna dan meminimalkan potensi gugatan di kemudian hari.
“Kita ingin membuat undang-undang Pemilu yang tidak sempurna, tapi mendekati sempurna. Karena itu, semua partai politik diminta melakukan simulasi,” katanya.
Hindari Gugatan Berulang
Menurut Dasco, pembahasan yang tergesa-gesa justru berisiko melahirkan regulasi yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
“Nah sehingga jangan diburu-buru. Kalau tahapan masih bisa berjalan, seperti rekrutmen KPU dan Bawaslu, itu tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu undang-undang baru,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perubahan aturan harus benar-benar dipertimbangkan secara matang.
“Jangan sampai kita buru-buru, nanti ada lagi yang menggugat, sementara putusan MK itu kan final dan mengikat,” tambahnya.
Jaga Stabilitas Tahapan Pemilu
Dasco menegaskan, DPR ingin memastikan bahwa regulasi pemilu ke depan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung stabilitas tahapan pemilu.
Dengan proses yang lebih hati-hati dan partisipatif, diharapkan RUU Pemilu yang disusun dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

.gif)