Dalam Islam, suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Seiring perkembangan zaman, peluang perempuan untuk berkarier setelah menikah semakin besar.
Kini, melihat perempuan karier yang juga menjadi seorang istri dan ibu menjadi hal biasa. Lalu, bagaimana Islam melihat fenomena ini? Apakah suami tetap wajib untuk menafkahinya?
Dikutip dari jurnal Perspektif M. Quraish Shihab terhadap Perempuan Bekerja oleh M. Nurul Irfan, Kamis (30/10/2025), pada prinsipnya kewajiban seorang istri adalah taat kepada perintah suaminya selama sesuai dengan syariat. Ia juga harus merawat anak dan menjaga harta benda yang mereka miliki.
Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak berarti membuat kesempatan istri untuk terus berkembang menjadi terhambat, baik dalam hal pekerjaan maupun pendidikan. Hal ini didasarkan dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:
"Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan itu lebih baik daripada mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil kerjanya sendiri, sebab Nabi Allah, Daud, memakan makanan dari hasil kerjanya." (HR Bukhari)
Kewajiban Suami terhadap Istri
Ada berbagai faktor yang menyebabkan istri bekerja. Di antaranya karena tuntutan zaman dan kebutuhan yang semakin meningkat. Hal itu dapat memengaruhi pola pikir dan tindakan dalam suatu rumah tangga karena terkait dengan hak nafkah istri yang akan diberikan kepada suami.
Apapun kondisinya, hak nafkah istri harusnya terpenuhi. Tetapi jika suami tidak dapat memenuhi, maka banyak istri yang bekerja supaya kebutuhan rumah tangga dan pribadinya terpenuhi.
Kewajiban suami terhadap istri tertulis dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34 yang artinya:
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukul lah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."
Melalui ayat tersebut, Allah telah menetapkan laki-laki sebagai qowwam atau pemimpin bagi perempuan. Oleh karenanya, suami diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun istrinya mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah mengingatkan hambanya untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan.
"Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (Surat At-Talaq: 7)
Syekh Thontowi dalam tafsir Al Wasit berpendapat, ayat di atas menekankan seorang suami tidak boleh pelit menafkahi istri dan anaknya. Selain itu, ayat ini memerintahkan kepada para suami untuk memberikan nafkah sesuai yang diterima dari Allah.
Dengan demikian, memberikan nafkah kepada istri adalah hal yang mutlak. Kewajiban itu tidak akan gugur meskipun sang istri mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sendiri.
Nafkah untuk Istri
Nafkah atau an nafaqah secara bahasa artinya pengeluaran. Dalam kitab Fiqhul Muyassar dijeaskan, nafkah secara syariat artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.
Adapun pengertian nafkah untuk istri adalah memberikan sesuatu yang membuat istri tetap hidup, sehat dan tergaja sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, nafkah bisa disebut dengan kebutuhan primer.
Meski demikian, perlu digarisbawahi bahwa dengan penjelasan tersebut, bukan berarti suami tidak perlu memberikan hal lain kepada istrinya selain nafkah yang wajib. Rasulullah SAW bersabda, pemberian di luar nafkah wajib kepada istri merupakan sedekah paling afdal.
Maka seorang suami sangat dianjurkan memberikan sedekah kepada keluarganya. Terutama yang dapat menunjang kesalihan dan kebaikan keluarganya.
Suami dianjurkan memberikan buku-buku bermanfaat, alat-alat belajar, pakaian-pakaian tambahan, kendaraan, dan sebagainya kepada istri dan anaknya. Termasuk juga uang jajan yang bisa digunakan oleh sang istri untuk kebutuhannya. Tentunya pemberian ini disesuaikan dengan kemampuan suami dan tanpa berlebih-lebihan.

.gif)