BANTEN KONTAK BANTEN –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan tidak akan terjadi pemberhentian massal terhadap guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri, meski pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, menanggapi keresahan ribuan guru honorer terkait masa depan status mereka setelah terbitnya surat edaran tersebut.
Menurut Jamaluddin, SE Mendikdasmen masih dalam tahap evaluasi dan belum menjadi keputusan final terkait keberlangsungan tenaga guru non-ASN di daerah.
“Masih tahap evaluasi. Itu kan baru surat edaran. Nanti akan ada tindak lanjut dari Pak Menteri. Saya juga sudah tanyakan kemarin,” kata Jamaluddin di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (12/5/2026).
Guru Honorer Diminta Tidak Panik
Jamaluddin menegaskan para guru honorer di Provinsi Banten tidak perlu panik ataupun terpancing isu pemecatan yang ramai beredar di media sosial sejak surat edaran tersebut diterbitkan.
“Amanlah, insya Allah tidak ada yang namanya pemberhentian,” ujarnya.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Banten tetap memperhatikan keberlangsungan tenaga honorer yang selama ini membantu proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Isi Surat Edaran Mendikdasmen 2026
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
Aturan itu memicu keresahan di kalangan guru honorer karena menimbulkan ketidakpastian terkait status pekerjaan dan penghasilan mereka setelah batas waktu tersebut berakhir.
Banyak tenaga honorer khawatir kebijakan itu menjadi langkah awal penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri, terlebih setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang menargetkan penataan tenaga honorer selesai pada akhir 2024.
Guru Honorer Dinilai Penopang Pendidikan
Ketua Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan nasional.
Menurut Iman, selama ini guru honorer menjadi penopang utama proses belajar mengajar karena distribusi guru ASN di berbagai daerah masih belum merata.
“Guru honorer ini sebenarnya penyelamat proses pembelajaran di kelas. Karena sebaran guru ASN tidak merata di Indonesia. Negara semestinya berterima kasih kepada guru honorer,” katanya.
Ia menjelaskan, penerbitan SE Mendikdasmen 2026 justru merupakan langkah sementara pemerintah agar guru honorer tetap memiliki dasar hukum untuk menerima gaji hingga akhir tahun 2026.
“Surat ini langkah taktis untuk menyelamatkan guru honorer supaya masih bisa digaji sampai akhir tahun. Jadi pemerintah daerah punya dasar hukum,” ujarnya.
Masa Depan Guru Honorer Masih Dipertanyakan
Meski pemerintah daerah memastikan tidak ada pemberhentian massal, keresahan para guru honorer disebut masih belum sepenuhnya hilang.
Banyak tenaga non-ASN mempertanyakan kepastian status mereka setelah masa penugasan yang tertuang dalam surat edaran berakhir pada 31 Desember 2026.
“Yang jadi pertanyaan guru honorer sekarang adalah setelah 31 Desember 2026 bagaimana? Itu yang menimbulkan kekhawatiran,” kata Iman.
Dindikbud Banten Tunggu Arahan Pusat
Dindikbud Banten memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan penataan guru non-ASN.
Pemerintah daerah juga menegaskan proses pendidikan di sekolah negeri harus tetap berjalan normal tanpa mengorbankan tenaga honorer yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Keberadaan guru honorer dinilai masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik ASN.

.gif)