
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto
JAKARTA KONTAK BANTEN — Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyoroti potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menjelang diberlakukannya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu dinilai berpotensi diberlakukan tanpa pembahasan mendalam di parlemen maupun perubahan substansi yang benar-benar melindungi kepentingan nasional Indonesia.
DPR Minta ART Dikaji Ulang
Yulius menegaskan perjanjian ART perlu dikaji ulang karena memuat sejumlah ketentuan yang dinilai dapat membuka celah kerentanan digital, terutama terkait pengelolaan dan transfer data lintas negara.
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, data saat ini merupakan aset strategis negara yang harus dijaga dan dilindungi secara ketat.
“Data adalah aset strategis. Karena itu, substansi dalam ART harus dilihat secara hati-hati, terutama terkait transfer data lintas batas yang berpotensi memengaruhi kedaulatan digital Indonesia,” ujar Yulius dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai liberalisasi arus data dalam perjanjian tersebut berpotensi lebih menguntungkan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat dibanding kepentingan nasional Indonesia.
Soroti Pasal Transfer Data Lintas Negara
Yulius secara khusus menyoroti Pasal 3.2 ART mengenai fasilitas perdagangan digital yang mendorong keterbukaan transfer data antara Indonesia dan AS.
Menurutnya, Indonesia masih berada dalam posisi rentan karena infrastruktur digital nasional belum sepenuhnya mandiri dan masih sangat bergantung pada teknologi serta layanan asing.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat perlindungan data nasional menjadi lemah dan bergantung pada perusahaan global yang didominasi negara lain.
“Tanpa pengawasan dan verifikasi yang kuat, mekanisme transfer data justru bisa membuka akses luas terhadap data warga negara tanpa kontrol memadai,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa data masyarakat Indonesia dapat menjadi sasaran eksploitasi apabila regulasi pengawasan dan perlindungan tidak diperkuat sebelum perjanjian diterapkan.
Kritik Larangan Transfer Teknologi dan Audit Algoritma
Selain transfer data, Yulius juga mengkritisi Pasal 3.4 ART yang melarang Indonesia meminta transfer teknologi, akses kode sumber, maupun algoritma kepada perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut memang berpotensi meningkatkan investasi digital dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.
Namun di sisi lain, Indonesia bisa mengalami kesulitan melakukan audit keamanan siber maupun pengawasan terhadap sistem algoritma perusahaan asing.
Kondisi itu dinilai berisiko karena pemerintah akan memiliki keterbatasan dalam mendeteksi potensi bias algoritma, manipulasi data, hingga ancaman keamanan digital yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Dinilai Batasi Kerja Sama dengan Negara Lain
Yulius juga menilai Pasal 3.3 ART berpotensi membatasi ruang diplomasi digital Indonesia dengan negara lain.
Pasal tersebut disebut mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menjalin perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang dianggap dapat memengaruhi kepentingan AS.
“Aturan ini bisa membatasi ruang gerak Indonesia untuk menjalin kerja sama digital dengan negara lain demi kepentingan nasional,” katanya.
Menurutnya, Indonesia harus tetap memiliki kebebasan menentukan arah kerja sama digital dengan berbagai negara tanpa intervensi kepentingan geopolitik asing.
Ancaman Siber Disebut Semakin Nyata
Yulius mengingatkan ancaman siber kini telah menjadi realitas global yang dapat mengganggu stabilitas negara dan infrastruktur vital.
Ia mencontohkan serangan siber terhadap pembangkit listrik di Ukraina pada 2015 yang sempat melumpuhkan sektor strategis negara tersebut.
Menurutnya, situasi geopolitik global yang memanas, termasuk konflik di Timur Tengah, juga dapat meningkatkan risiko ancaman siber terhadap Indonesia apabila ketahanan digital nasional tidak segera diperkuat.
Indonesia Dinilai Belum Siap
Dalam keterangannya, Yulius menilai Indonesia saat ini belum sepenuhnya siap menghadapi tantangan keamanan digital global.
Ia menyoroti belum terbentuknya lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) sebagaimana diamanatkan undang-undang, serta pusat data nasional yang masih mengandalkan infrastruktur sementara.
Karena itu, ia mendesak pemerintah dan DPR segera mempercepat pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan data nasional, keamanan siber, serta pengamanan infrastruktur vital negara.
“Tanpa payung hukum yang kuat, Indonesia hanya akan menjadi ladang data dan medan tarik-menarik kepentingan geopolitik negara besar. Penguasaan data saat ini telah menjelma menjadi bentuk kolonialisme baru yang tidak kasat mata,” ujarnya.
Minta Pemerintah Percepat Penguatan Sistem Perlindungan Data
Mengacu pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia disebut belum memahami keamanan data digital.
Karena itu, sebelum ART diberlakukan, pemerintah diminta segera mempercepat penyusunan aturan teknis transfer data lintas negara, membentuk satuan tugas pengawasan lintas lembaga, mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mempercepat pengesahan RUU KKS.
“Jika persiapan tidak dipercepat, yang kita serahkan bukan hanya data, melainkan juga kedaulatan negara,” pungkasnya.
.gif)