JAKARTA KONTAK BANTEN — Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penambangan batubara ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tersangka terbaru berinisial MJE, yang diketahui merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) sekaligus kolega dari Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
MJE kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (13/5/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Sudah Ada Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelum penetapan MJE, Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Handry Sulfian selaku Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan MJE sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.
“Selain bukti lainnya dalam bentuk dokumen sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik yang diperoleh dari hasil penyidikan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Penyidik Periksa 80 Saksi
Menurut Anang, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sedikitnya 80 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang ilegal tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengamankan ribuan dokumen dan ratusan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor batubara ilegal.
Kejaksaan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menetapkan MJE sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik
Anang mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Karena itu, setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Sehingga MJE langsung ditahan begitu dijadikan tersangka di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Anang.
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk Ekspor Batubara
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, MJE diduga bersama-sama dengan Samin Tan menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dokumen tersebut diduga dipakai agar PT AKT dan perusahaan afiliasinya tetap dapat melakukan ekspor batubara meskipun izin pertambangan perusahaan telah dicabut pemerintah.
“Sehingga tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat mengekspor batubara ilegal dari pertambangan PT AKT yang telah dicabut izinnya,” ujar Anang.
Pencabutan izin tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara pemerintah dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru
Dalam perkara ini, tersangka MJE dijerat Pasal 603 junto Pasal 604 Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, MJE juga dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara ilegal tersebut.

.gif)