JAKARTA KONTAK BANTEN – Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara sekitar Rp1,77 triliun.
Keduanya adalah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Suwandi saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut 6 tahun 6 bulan penjara untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara faktor meringankan antara lain usia keduanya yang telah di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
Kasus ini berpusat pada pengadaan LNG dari pemasok internasional, termasuk Cheniere Energy Inc. dan Corpus Christi Liquefaction LLC, sebagai bagian dari strategi pemenuhan energi nasional.
Majelis hakim menyoroti adanya kelemahan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan bisnis.
Hari Karyuliarto dinilai:
- Tidak menyusun pedoman pengadaan LNG sejak awal kerja sama
- Menyetujui formula harga tanpa kajian memadai
- Menandatangani kontrak tanpa kepastian pembeli
- Mengabaikan analisis risiko dan kajian keekonomian
- Tidak menempuh mekanisme persetujuan korporasi secara lengkap
Sementara itu, Yenni Andayani:
- Mengusulkan keputusan direksi tanpa kajian memadai
- Menandatangani kontrak LNG sebelum seluruh persetujuan internal terpenuhi
- Tidak memastikan kesiapan aspek administratif dan tata kelola perusahaan
Melanggar UU Tipikor
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis energi nasional dan menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan serta akuntabel dalam pengambilan keputusan bisnis di sektor vital.

.gif)