< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejari Karawang Segel Kantor Pengembang Perumahan, GSBK Desak Kejagung Usut Dugaan Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

Minggu, 31 Mei 2026 | Minggu, Mei 31, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-31T15:29:39Z

 

ilutrasi

 

KARAWANG, KONTAK BANTEN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan yang diketahui menerima fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

PT Bumi Arta Sedayu merupakan pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence. Perusahaan tersebut disebut memperoleh fasilitas pembiayaan KPR dari BTN dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Karawang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS),” ujar Febri dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

GSBK Dorong Kejagung Dalami Temuan BPK

Selain mengapresiasi langkah Kejari Karawang, Febri juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait program KPR Subsidi atau KPR Simple yang melibatkan PT BAS dan PT Banua Anugerah Sejahtera.

Menurutnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun terkait pelaksanaan program pembiayaan perumahan tersebut.

“Kejaksaan Agung jangan mau kalah dengan Kejari Karawang. Kejagung harus membuka penyelidikan atas temuan dalam IHPS II Tahun 2025. BPK telah menemukan potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun yang berkaitan dengan program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera,” kata Febri.

Ia menilai laporan audit yang diterbitkan BPK telah memuat data dan temuan yang cukup untuk dijadikan dasar pendalaman oleh aparat penegak hukum.

“Laporan audit BPK ini sudah siap saji. Pihak Kejagung tinggal melakukan pemanggilan terhadap manajemen BTN, mulai dari Direktur Utama hingga jajaran komisaris,” tegasnya.

Ribuan Sertifikat Rumah Belum Tuntas

Dalam laporan audit tersebut, BPK disebut menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program KPR. Salah satunya adalah banyaknya sertifikat rumah milik debitur yang hingga kini belum selesai proses penerbitannya.

Sertifikat tersebut diketahui masih tertahan pada sejumlah pihak, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga lembaga perbankan lainnya.

Selain persoalan sertifikat, BPK juga menemukan adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama atau nominee dalam proses pengajuan kredit.

Tak hanya itu, terdapat pula indikasi bahwa sebagian proses persetujuan kredit dilakukan menggunakan data debitur yang tidak valid dan disiapkan oleh pihak pengembang.

Menurut Febri, berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan bagi BTN.

“Akibat berbagai permasalahan tersebut, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” ujarnya.

Belum Ada Tanggapan Resmi BTN dan PT BAS

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BTN maupun PT Bumi Arta Sedayu belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan penyegelan kantor yang dilakukan Kejari Karawang.

Kedua pihak juga belum menyampaikan tanggapan atas berbagai temuan yang tercantum dalam laporan audit BPK terkait pelaksanaan program KPR Simple tersebut.

Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan Kejari Karawang masih terus berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proyek perumahan dan fasilitas pembiayaan KPR yang diterima pengembang.

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update