< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejati Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek

Jumat, 22 Mei 2026 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-22T13:27:50Z

 

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka

 

JAKARTA KONTAK BANTEN Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (21/5/2026).

“Pada hari ini, Kamis (21 Mei 2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026,” ujar Dapot.

Diduga Terima Uang Rp2 Miliar dan Dua Mobil Mewah

Penyidik menduga Dwi Purwantoro menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix.

Uang dan kendaraan tersebut diduga berasal dari perusahaan BUMN karya maupun pihak swasta yang memiliki kaitan dengan sejumlah proyek di Ditjen SDA Kementerian PU.

Atas dugaan tersebut, Dwi Purwantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat 2 atau Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dwi Purwantoro langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua Pejabat Kementerian PU Ikut Jadi Tersangka

Selain Dwi Purwantoro, penyidik Kejati DK Jakarta juga menetapkan dua pejabat lain di lingkungan Kementerian PU sebagai tersangka.

Keduanya yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Riono Suprapto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Menurut Dapot, keduanya diduga bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada periode 2023 hingga 2024.

“Peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sesditjen Cipta Karya periode 2023 dan 2024, dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Riono Suprapto dan Adi Suaidi selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Penyidik Sita Mobil Mewah dan Dolar AS

Dalam proses penyidikan, Kejati DK Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli keuangan negara, serta menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” tutur Dapot.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update