JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya tiga perusahaan yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri dari Direktur PT KGBS berinisial NY, Direktur Utama PT KGBS EB, Direktur PT TT MAA, Komisaris PT TT HF, serta Direktur PT SIMB MAS.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tiga tersangka baru, yakni CFH selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 periode 2024–2025, HR selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024, serta SMS selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024.
“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum pegawai/pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ujar Budi, Jumat (15/5/2026).
Uang Diberikan Tunai dan Transfer
KPK menyebut pemberian uang dilakukan dengan berbagai cara, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh para oknum pejabat di Kemnaker.
“Ke rekening yang telah ditentukan oleh para oknum Kemnaker tersebut,” kata Budi.
Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Tiga Tersangka Baru Ditetapkan
CFH, HR, dan SMS merupakan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka yang turut menjadi perhatian publik adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Selain Noel, delapan tersangka lainnya berasal dari internal Kemnaker, di antaranya mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 IBM, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja GAHP, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 SUB, hingga sejumlah pejabat lainnya di Ditjen Binwasnaker dan K3.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta PT KEM, yakni TEM dan MM.
Jaksa Sebut Nilai Pemerasan Capai Rp6,5 Miliar
Saat ini, Noel dan para terdakwa lainnya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Noel disebut turut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari IBM.
Jaksa merinci aliran dana hasil pemerasan tersebut, yakni Rp3,81 miliar pada periode Januari 2021 hingga April 2024, Rp1,95 miliar pada Mei hingga Oktober 2024, serta Rp758,9 juta pada November 2024 hingga Agustus 2025.
Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah terdakwa yang terlibat dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

.gif)