SERANG KONTAK BANTEN— Polda Banten menegaskan komitmennya menindak tegas kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional dan aturan teknis di jalan raya. Langkah itu dilakukan menyusul masih maraknya truk tambang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab kemacetan, kerusakan jalan, hingga kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan yang dipimpin langsung Kapolda Banten, Hengki, di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/5/2026).
Rapat itu melibatkan jajaran kepolisian serta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten guna membahas langkah penanganan kendaraan tambang yang masih kerap melanggar aturan operasional di lapangan.
Pelanggaran Truk Tambang Masih Marak
Dalam rapat tersebut, Kapolda Banten menyoroti masih banyaknya kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, ditemukan pula berbagai pelanggaran teknis seperti kendaraan tidak laik jalan, mati uji KIR, tanpa pelat nomor kendaraan, hingga truk dengan muatan berlebih.
Menurut Hengki, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.
Ia meminta seluruh jajaran lalu lintas meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur distribusi material tambang yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran.
Polisi Antisipasi Perlawanan Sopir Saat Razia
Kapolda juga mengungkapkan bahwa aparat kepolisian siap mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan saat penertiban dilakukan di lapangan. Sebab, dalam sejumlah operasi sebelumnya, petugas kerap menghadapi perlawanan maupun aksi sopir yang mencoba menghindari razia.
Beberapa modus yang sering dilakukan di antaranya memblokir jalan menggunakan kendaraan, meninggalkan truk di lokasi razia, hingga memarkir kendaraan sembarangan agar proses penindakan terhambat.
Meski demikian, Polda Banten memastikan operasi penertiban kendaraan tambang tetap akan berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pengusaha Tambang Diminta Bertanggung Jawab
Tidak hanya menyasar sopir dan kendaraan, Polda Banten juga meminta para pengusaha tambang dan pemilik usaha galian C ikut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban operasional armada angkutan material.
Kapolda menegaskan pengusaha tidak boleh hanya fokus menjual material tambang tanpa mengatur sistem distribusi kendaraan di lapangan.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujarnya.
Kendaraan ODOL Jadi Penyebab Kerusakan Jalan
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Arief Kurniawan, mengatakan kendaraan ODOL masih menjadi persoalan serius di wilayah Banten.
Menurutnya, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kemacetan panjang, kerusakan infrastruktur jalan, hingga tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Arief menjelaskan, banyak kendaraan angkutan tambang yang telah dimodifikasi sehingga kapasitas muatan jauh melampaui batas ketentuan pabrikan.
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar,” katanya.
Pemprov Banten Dukung Penertiban
Dalam rapat tersebut, OPD Pemerintah Provinsi Banten juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan angkutan tambang dibedakan berdasarkan wilayah operasional kendaraan.
Untuk kendaraan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sedangkan kendaraan yang beroperasi dalam satu wilayah provinsi menjadi kewenangan gubernur.
Pemerintah daerah juga mengakui pelanggaran jam operasional kendaraan tambang masih sering terjadi meski aturan telah diberlakukan.
Sebagai langkah pendukung penertiban, Pemprov Banten telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir kendaraan angkutan tambang agar kendaraan tidak lagi berhenti sembarangan di badan jalan.
Penindakan Terpadu Akan Diperkuat
Seluruh instansi yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut sepakat memperkuat penindakan kendaraan ODOL secara terpadu.
Langkah yang akan dilakukan meliputi pendataan kendaraan dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pelanggar.
Dengan langkah itu, Polda Banten berharap ketertiban lalu lintas dapat terjaga serta risiko kecelakaan akibat kendaraan tambang bermuatan berlebih dapat ditekan

.gif)