SERANG KONTAK BANTEN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya Wirana (44). Selain menelusuri aliran dana, polisi kini mendalami aset milik tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penyidik saat ini sedang membedah seluruh rekening milik tersangka untuk mengetahui ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut mengalir.
Menurut Andi, langkah tersebut dilakukan guna mengungkap penggunaan dana desa yang diduga disalahgunakan selama tersangka menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir.
“Ini kami sudah menahan pelaku dan kita lagi tracking aset, buka semua rekening pelaku, untuk aliran dananya dan beli apa saja, sekaligus mendalami tindak pidana pencucian uangnya,” kata Andi, Jumat (8/5/2026).
Polisi Telusuri Dugaan TPPU dan Aset Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya fokus pada dugaan korupsi dana desa, tetapi juga menelusuri kemungkinan tersangka menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian aset atau transaksi keuangan lainnya.
Penyidik kini memeriksa mutasi rekening, transaksi keuangan, hingga aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat upaya pencucian uang yang dilakukan tersangka guna menyembunyikan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Polisi Dalami Pihak yang Membantu Pelarian Tersangka
Selain menelusuri aliran dana, Satreskrim Polres Serang juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Yolly selama menjadi buronan selama lebih dari tujuh bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di Pulau Sumatera setelah kasus dugaan korupsi mencuat.
“Kita juga lagi dalami waktu dia kabur ke Aceh, ada pihak-pihak lain yang bantu. Dia itu setelah kejadian ke Medan dulu baru ke Aceh. Balik ke Serang itu baru sebulan belakangan ini, karena duitnya habis,” jelas Andi.
Polisi kini menelusuri siapa saja yang diduga membantu pelarian tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyediakan tempat tinggal, bantuan transportasi, hingga dukungan finansial selama tersangka buron.
Ditangkap di Rumah Kontrakan Setelah Buron 7 Bulan
Sebelumnya, Yolly Sanjaya Wirana berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Senin malam, 4 Mei 2026, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari tujuh bulan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” ujar Andri.
Modus Dugaan Korupsi Dana Desa
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan dugaan praktik pemindahan dana dari rekening kas desa ke sejumlah rekening lain sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi tersangka.
Rekening milik beberapa perangkat desa disebut digunakan sebagai perantara transaksi keuangan tersebut.
Menurut polisi, dana desa sempat ditransfer ke rekening Kaur Perencanaan, Kaur Umum, hingga rekening seorang office boy atau petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia.
Setelah itu, uang kembali dipindahkan ke rekening pribadi milik tersangka.
Polisi bahkan menemukan kartu ATM milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025 masih dikuasai oleh tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi keuangan.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan penyidikan.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Miliar
Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh penyidik, dana yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961.
Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.009.359.572 akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Saat ini, tersangka Yolly Sanjaya Wirana ditahan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Satreskrim Polres Serang juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti adanya upaya penyamaran aset hasil korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

.gif)