TANGERANG KONTAK BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan hingga Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai modus penyamaran untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok digunakan sebagai sarana penyamaran narkotika,” ujar Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).
Berawal dari Penangkapan di Sepatan Timur
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 10 Februari 2026, ketika petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto mencapai 155,88 gram.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka, penyidik menemukan bukti adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram yang dilakukan melalui media sosial.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Controlled Delivery Ungkap Paket Narkotika dalam Kemasan Ayam Goreng
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melakukan metode controlled delivery di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan makanan cepat saji berupa ayam goreng.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis pasta sintetis dengan berat 65,58 gram.
Modus penyamaran menggunakan kemasan makanan cepat saji ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas serta mengurangi kecurigaan selama proses pengiriman barang haram tersebut.
Dua Tersangka Ditangkap di Cipulir
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial SFA dan MK.
Penangkapan keduanya mengungkap keberadaan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.
Petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna merah yang berisi tembakau sintetis dengan berat mencapai 2.330 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Selain narkotika sintetis, polisi juga menyita berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi maupun pengemasan narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Cairan alkohol;
- Cairan chloroform;
- Timbangan elektrik;
- Plastik klip berbagai ukuran;
- Alat pengaduk;
- Gelas ukur.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengolahan atau peracikan narkotika sintetis sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
Pengembangan ke Pondok Aren, Satu Tersangka Kembali Diamankan
Penyelidikan tidak berhenti sampai di Cipulir. Petugas terus menelusuri jaringan tersebut hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial GPA yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika sintetis tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat dengan berat 1.101 gram.
Selain itu, ditemukan pula narkotika sintetis dalam bentuk cair atau spray sebanyak 15 mililiter yang siap digunakan maupun diedarkan.
Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Plastik klip;
- Lakban merah;
- Lakban cokelat;
- Botol kaca berisi cairan sintetis.
Modus pengemasan yang beragam tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan isi paket dan menghindari deteksi aparat.
Total Barang Bukti Narkotika Sintetis Capai Kilograman
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika sintetis dengan total berat yang mencapai beberapa kilogram.
Barang bukti utama yang diamankan meliputi:
- Tembakau sintetis 155,88 gram dari tersangka MS;
- Pasta sintetis 65,58 gram dari hasil controlled delivery;
- Tembakau sintetis 2.330 gram dari tersangka SFA dan MK;
- Tembakau sintetis padat 1.101 gram dari tersangka GPA;
- Narkotika sintetis cair sebanyak 15 mililiter.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika sintetis dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Tangerang menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika sintetis tersebut.
Kata Kunci SEO: Satresnarkoba Polresta Tangerang, jaringan narkotika sintetis, tembakau sintetis, pasta sintetis, narkoba Tangerang, pengungkapan narkoba 2026, Kapolresta Tangerang, narkotika Jakarta Selatan, Pondok Aren, Sepatan Timur.

.gif)