< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

12 Terdakwa Kasus Pembakaran Pos Polisi Saat Demo di Serang Dituntut 5 hingga 8 Bulan Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 | Jumat, Juni 26, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-26T09:43:49Z

 


 

SERANG KONTAK BANTEN – Sebanyak 12 terdakwa yang terdiri dari sembilan mahasiswa dan tiga warga sipil dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus perusakan dan pembakaran pos polisi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Para terdakwa dituntut hukuman penjara mulai lima hingga delapan bulan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita dan Yuliawati Sastradisurya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rendra, Selasa (23/6/2026).

Tiga Terdakwa Utama Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Dalam berkas perkara pertama, JPU Yuliawati Sastradisurya menuntut tiga terdakwa utama, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi, masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Prianka Nugraha Martakusuma, Terdakwa II Josua Septian Sihombing, dan Terdakwa III Jaya Tama Sianturi dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," ujar JPU Yuliawati saat membacakan tuntutan.

Dua Terdakwa Kasus Penghasutan Juga Dituntut

Selain perkara perusakan, dua terdakwa lain didakwa melakukan tindak pidana penghasutan.

Wildan Mufti dituntut hukuman penjara selama lima bulan, sedangkan Alif Muhamad Rifda dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.

Abdul Aziz Dituntut Paling Berat

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya yang dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga menerima tuntutan dengan besaran hukuman yang berbeda.

Abdul Aziz menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni delapan bulan penjara.

Sedangkan Khairul Rizal dituntut enam bulan penjara. Adapun Muhamad Dzaki Hafiz, Muhamad Zidan, Ali Rizan, Farid Hamdan, dan Arif Maulana masing-masing dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan.

Kericuhan Berawal dari Aksi Demonstrasi

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 di Kota Serang. Demonstrasi yang awalnya berjalan damai dan diikuti ratusan massa berubah ricuh setelah terjadi provokasi yang memicu eskalasi massa.

Dalam kericuhan tersebut, massa melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas umum. Salah satu yang menjadi sasaran adalah pos polisi yang dirusak hingga akhirnya dibakar.

Jaksa menilai para terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam insiden tersebut, mulai dari melakukan perusakan secara bersama-sama di muka umum hingga melakukan penghasutan yang memperkeruh situasi.

Hakim Ingatkan Terdakwa Fokus Kuliah

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rendra memberikan pesan kepada para terdakwa, khususnya yang masih berstatus mahasiswa, agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Sudah fokus saja kuliah yang benar, bersyukur tuntutannya tidak tinggi. Jangan sampai diulangi lagi perbuatannya," kata Rendra di hadapan para terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Sidang lanjutan tersebut akan menjadi tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus pembakaran pos polisi yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Serang.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update