< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Dinilai Belum Sejahterakan Guru dan Dosen, Golkar Soroti Tata Kelola

Selasa, 02 Juni 2026 | Selasa, Juni 02, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-02T11:51:10Z

etua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng (kedua kiri) memberi keterangan kepada pers usai diskusi publik bertajuk Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Banten,
 

 TANGERANG SELATAN KONTAK BANTEN – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menyoroti belum optimalnya pemanfaatan anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski anggaran terus meningkat setiap tahun, kesejahteraan guru honorer dan dosen dinilai masih jauh dari harapan.

Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan pemerintah. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008 yang mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

“Ketentuan ini adalah perintah konstitusi yang mengikat dan tidak boleh ditunda-tunda. Besaran anggaran pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat, tetapi besarnya dukungan anggaran tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatannya,” kata Mekeng dalam diskusi publik bertajuk Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026).

Anggaran Besar, Kesejahteraan Guru Masih Jadi Persoalan

Menurut Mekeng, sebagian besar anggaran pendidikan masih terserap untuk berbagai belanja pemerintah pusat, termasuk gaji dan tunjangan pendidikan kedinasan di sejumlah kementerian dan lembaga.

Kondisi tersebut dinilai membuat ruang fiskal untuk meningkatkan mutu pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan layanan pendidikan menjadi terbatas.

“Akibatnya sulit bagi Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, ataupun pemerintah daerah untuk memacu akselerasi peningkatan mutu pendidikan yang inklusif. Kondisi ini terlihat dari hasil tes kemampuan akademik siswa Indonesia,” ujarnya.

Ia menilai rendahnya upah serta ketidakjelasan status hukum guru honorer dan sebagian tenaga pendidik menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi.

Wamendikdasmen: Guru Terjebak Beban Administratif

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, menyebut persoalan guru sebagai masalah struktural yang telah berlangsung lama.

Menurutnya, posisi guru saat ini berada dalam situasi yang ambigu antara status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi pendidik profesional.

“Guru berada pada posisi yang ambigu. Formalnya dia adalah ASN, tetapi di lain pihak dia adalah seorang profesional. Akibatnya para guru lebih fokus memenuhi kewajiban administratif dibanding kewajiban substantif karena adanya konsekuensi terhadap tunjangan,” kata Atip.

Ia menilai tingginya beban administrasi membuat banyak guru kehilangan fokus terhadap tugas utama mereka, yakni mendidik dan membangun kualitas peserta didik.

Pemerintah Siapkan Solusi untuk Guru Non-ASN

Terkait nasib guru non-ASN, Atip menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai kebijakan transisi hingga Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian status dan penggajian bagi sekitar 548.271 guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kemendikdasmen juga mengusulkan konsep “ruang talenta guru” guna memperbaiki sistem distribusi dan penataan formasi guru secara nasional agar lebih efektif dan merata.

Kemendiktisaintek Soroti Status PPPK untuk Dosen

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI, Brian Yuliarto, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui konsep “Kampus Berdampak”, perguruan tinggi diharapkan mampu menghadirkan solusi bagi persoalan masyarakat dan dunia industri, termasuk menciptakan lapangan kerja melalui hilirisasi hasil riset.

Terkait kesejahteraan dosen, Brian menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kurang sesuai dengan karakteristik profesi dosen.

“Setelah kami pelajari, berbagai batasan dalam PPPK tidak sesuai dengan karakteristik jabatan dan pekerjaan dosen. Karena itu, kami melihat ke depan tidak ada lagi dosen yang berasal dari PPPK untuk rekrutmen mendatang,” tegas Brian.

Dosen Didorong Tempuh Pendidikan S3

Sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di perguruan tinggi, Kemendiktisaintek kini memberikan kemudahan bagi dosen untuk melanjutkan pendidikan doktoral (S3) tanpa harus meninggalkan tugas mengajar.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi akademik dosen sekaligus menjaga kestabilan pendapatan mereka selama menjalani pendidikan lanjutan.

Sinkronisasi Anggaran dan Kesejahteraan Pendidik

Diskusi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa peningkatan anggaran pendidikan harus dibarengi dengan tata kelola yang lebih efektif dan berpihak kepada tenaga pendidik.

Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN benar-benar berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.

Dengan tata kelola yang tepat, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas serta hak tenaga pendidik atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diharapkan dapat terwujud secara lebih optimal.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update