LEBAK KONTAK BANTEN – Sebanyak delapan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (10/6/2026).
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Lebak, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta tokoh masyarakat.
Delapan Kepala Desa yang Dilantik
Kepala desa hasil Pilkades PAW yang resmi menjabat terdiri dari:
- Bahrudin sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.
- Didin Wahyudin sebagai Kepala Desa Parungsari, Kecamatan Sajira.
- Iik Apandi sebagai Kepala Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur.
- Susi Hatiah sebagai Kepala Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari.
- Riska sebagai Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping.
- Hilman Multajim sebagai Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
- Muhamad Salahudin sebagai Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.
- Sugianto sebagai Kepala Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah.
Mereka akan melanjutkan masa jabatan kepala desa sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Pilkades PAW.
Bupati: Kepala Desa Harus Menjadi Pelayan Masyarakat
Dalam sambutannya, Bupati Lebak menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan berbagai kebutuhan dan persoalan masyarakat. Karena itu, pelayanan publik dan pembangunan desa harus menjadi fokus utama selama menjalankan tugas.
“Jabatan ini bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kepala desa harus hadir di tengah masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan warganya,” kata Hasbi.
Ia meminta para kepala desa yang baru dilantik untuk segera bekerja, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga.
Pengelolaan Dana Desa Jadi Sorotan
Selain pelayanan publik, Bupati memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Dana Desa yang setiap tahun memiliki nilai anggaran cukup besar.
Hasbi menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, masih terdapat kepala desa yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam terkait tata kelola keuangan desa agar terhindar dari persoalan hukum maupun kesalahan administrasi.
“Jangan sampai ada kepala desa yang tersandung persoalan karena kurang memahami aturan. Pembinaan harus diperkuat sehingga pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
DPMD, TAPD, dan Inspektorat Diminta Perkuat Pendampingan
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa, Bupati meminta seluruh instansi terkait meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
Ia menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Inspektorat Kabupaten Lebak agar aktif memberikan pendampingan kepada para kepala desa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam kesempatan tersebut, Hasbi juga mengajak para kepala desa mendukung program strategis pemerintah, salah satunya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Program tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Lebak, dari total 344 desa yang ada, sebanyak 97 desa telah membentuk koperasi desa.
Pemerintah daerah menargetkan jumlah tersebut terus bertambah sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat pedesaan.
Manfaatkan Teknologi untuk Pelayanan Publik
Bupati juga meminta pemerintah desa mulai memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan media sosial dan teknologi digital harus disikapi secara bijak serta dapat digunakan sebagai sarana komunikasi, penyebaran informasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perkembangan media sosial harus disikapi secara bijak dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
DPMD: Pilkades PAW Berjalan Kondusif Tanpa Sengketa
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkades PAW hingga pelantikan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, tidak terdapat gugatan maupun keberatan dari peserta yang tidak terpilih selama proses Pilkades PAW berlangsung.
“Alhamdulillah seluruh proses berjalan kondusif. Sampai pelantikan dilaksanakan tidak ada gugatan ataupun keberatan dari calon yang tidak terpilih,” kata Diki.
Ia berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di desa masing-masing.
Poin Penting
- Delapan kepala desa hasil Pilkades PAW resmi dilantik Bupati Lebak pada 10 Juni 2026.
- Bupati menekankan pentingnya pelayanan publik dan pembangunan desa.
- Pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
- DPMD, TAPD, dan Inspektorat diminta memperkuat pembinaan serta pengawasan.
- Kepala desa didorong mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Sebanyak 97 dari 344 desa di Lebak telah membentuk koperasi desa.
- Seluruh proses Pilkades PAW berlangsung aman dan tanpa sengketa.

.gif)